KUPANG, BBC — Sepandai-pandai menyimpan jejak, pada akhirnya akan ditemukan.

Ungkapan tersebut menggambarkan perjalanan panjang Haji Anwar Hatta yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan hukuman hingga akhirnya diamankan tim kejaksaan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Haji Anwar Hatta merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Ia diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Anwar Hatta diketahui merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri dalam proyek pengadaan peralatan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2011.

Proyek tersebut mencakup pencetakan surat suara dan sejumlah perlengkapan logistik lainnya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Perkara Anwar Hatta sebelumnya diproses melalui Pengadilan Negeri. Pada tingkat pertama, ia sempat memperoleh putusan bebas.

Pada 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut. Anwar Hatta kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Anwar Hatta tidak menjalani hukuman dan melarikan diri ke Kupang.

Namanya tercatat sebagai DPO sejak 2024.
Jejak Ditelusuri dari Mata Air hingga Noelbaki
Pencarian dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Parigi Moutong meminta bantuan penangkapan kepada jajaran kejaksaan di Kabupaten Kupang.

Tim mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WITA dengan menyisir sejumlah lokasi, termasuk wilayah Desa Mata Air dan Noelbaki.
Pencarian berlangsung hingga malam.

Keberadaan Anwar Hatta yang berpindah-pindah membuat tim harus melakukan penelusuran secara berkelanjutan.

Setelah titik keberadaannya diketahui, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.00 WITA, Haji Anwar Hatta berhasil diamankan di seputaran Wali Kota Kupang.
Setelah diamankan, Anwar Hatta kemudian ditempatkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Anwar Hatta akan diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dibawa ke Palu.

Penyerahan itu menjadi tahapan lanjutan dalam pelaksanaan eksekusi perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah.

Pelarian panjang Haji Anwar Hatta akhirnya berhenti di Kupang. Setelah bertahun-tahun masuk dalam pencarian, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap kini memasuki tahap pelaksanaan.