KUPANG ,BBC — Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran oleh seorang oknum anggota Lalu Lintas Polres Kupang di media sosial mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian setempat.

Kapolres Kupang AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menegaskan bahwa setiap personel Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan koridor hukum, kode etik profesi, prosedur operasional standar (SOP), serta prinsip profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, anggota yang bersangkutan telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kupang.

Pemeriksaan tersebut menjadi instrumen institusional untuk menguji fakta secara objektif sekaligus menentukan apakah tindakan yang dilakukan personel tersebut mengandung unsur pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun ketentuan operasional kepolisian.

Kapolres Kupang menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan opini publik semata, tetapi harus bertumpu pada fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Adhitya Octorio Putra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian integral dari mekanisme internal accountability dalam tubuh institusi kepolisian.

Dalam perspektif kelembagaan, keberadaan Propam bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap personel, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam memastikan setiap anggota menjalankan kewenangan secara proporsional, profesional dan bertanggung jawab.

Kapolres meminta proses pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin maupun SOP kepolisian, maka personel yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin tidak hanya menghasilkan tindakan korektif terhadap individu, tetapi sekaligus menjadi bagian dari pembenahan sistem kelembagaan.

Sebab, profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan personel menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dari kemampuan institusi melakukan koreksi terhadap anggotanya ketika ditemukan dugaan penyimpangan.

Kapolres Kupang juga menegaskan bahwa perilaku individual tidak boleh menggeneralisasi seluruh personel Polri yang selama ini menjalankan tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin perilaku satu atau dua oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh anggota yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugas kepolisian, setiap personel dituntut mengedepankan pendekatan humanis, menghormati masyarakat serta memahami batas kewenangan yang melekat pada jabatan dan seragam yang dikenakan.

Kewenangan kepolisian pada hakikatnya merupakan mandat negara yang diberikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaan kewenangan harus selalu ditempatkan dalam kerangka hukum, etika profesi dan kepentingan publik.

Tindakan yang bersifat arogan, penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku yang bertentangan dengan profesionalisme kepolisian tidak boleh menjadi bagian dari praktik pelayanan publik.

Dalam konteks tersebut, viralnya sebuah video di media sosial dapat dipandang sebagai bentuk pengawasan sosial yang perlu direspons secara institusional, bukan sekadar sebagai persoalan reputasi.

Sebaliknya, institusi Polri memiliki kewajiban untuk memastikan setiap laporan, informasi maupun dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

AKBP Adhitya Octorio Putra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila peristiwa tersebut menimbulkan keresahan setelah videonya beredar luas di media sosial.

Menurutnya, kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan pembenahan institusi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kejadian tersebut menimbulkan keresahan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian dan melakukan pengawasan. Kritik dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sikap tersebut memperlihatkan adanya upaya membangun relasi kelembagaan yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pada dasarnya tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga melalui integritas personel, transparansi proses, konsistensi penegakan aturan dan keberanian institusi melakukan koreksi internal.

Kapolres Kupang menegaskan bahwa Polres Kupang akan terus membangun budaya kerja yang profesional, humanis, transparan dan bertanggung jawab.

Setiap anggota diminta memahami bahwa seragam kepolisian bukan sekadar simbol kedinasan, melainkan representasi kewenangan negara sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap tindakan personel di ruang publik memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.

Dalam kerangka public trust, satu tindakan yang dianggap menyimpang dapat memunculkan dampak yang lebih luas terhadap legitimasi institusi. Karena itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal menjadi elemen penting dalam menjaga integritas organisasi.

Pemeriksaan terhadap oknum anggota yang videonya viral tersebut pun diharapkan tidak berhenti pada persoalan pemberian sanksi apabila terbukti bersalah.

Lebih jauh, proses tersebut harus menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat pembinaan personel, meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, memperkuat pengawasan dan memastikan standar pelayanan kepolisian berjalan secara konsisten.

Ketegasan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran bukan semata-mata tindakan menghukum individu. Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, penegakan disiplin merupakan mekanisme koreksi untuk menjaga standar perilaku organisasi.

Polri membutuhkan personel yang bukan hanya kuat dalam menjalankan kewenangan, tetapi juga matang dalam mengendalikan kewenangan tersebut.

Sebab, profesionalisme seorang polisi tidak hanya tampak ketika ia menghadapi kejahatan, tetapi juga ketika ia berhadapan dengan masyarakat biasa yang memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat.

Pada akhirnya, proses pemeriksaan Propam terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen Polres Kupang dalam menerapkan prinsip professional accountability.

Jika terdapat pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, fakta harus disampaikan secara objektif.

Di situlah hukum menemukan marwahnya: bukan pada kerasnya sanksi, melainkan pada keadilan proses; bukan pada besarnya kewenangan, melainkan pada kemampuan menggunakannya dengan batas, etika dan tanggung jawab.

Sebab seragam kepolisian pada akhirnya bukan sekadar kain yang dikenakan di tubuh. Ia adalah simbol kepercayaan publik. Dan setiap kepercayaan, sekali diberikan, harus dijaga dengan integritas.