KUPANG, BBC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menyita sebuah laptop yang sebelumnya digunakan oleh bendahara Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi.

Laptop tersebut dinilai memiliki relevansi dalam proses penelusuran administrasi pengelolaan dana kapitasi karena sebelumnya digunakan oleh bendahara untuk mengerjakan berbagai administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andrew P. Keya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perangkat elektronik tersebut menjadi salah satu objek yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurut Andrew, laptop itu sebelumnya digunakan oleh bendahara kapitasi untuk mengerjakan administrasi pengelolaan dana kapitasi yang saat ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kabupaten Kupang.

“Laptop tersebut notabene digunakan oleh bendahara kapitasi untuk mengerjakan administrasi pengelolaan dana kapitasi yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang kami lakukan,” jelas Andrew.

Proses penyitaan laptop tersebut tidak berlangsung tanpa penelusuran. Kejaksaan terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan perangkat tersebut dari mantan bendahara yang sebelumnya melaksanakan administrasi pengelolaan dana kapitasi.

Setelah menjalankan tugas administrasi, laptop tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat di Puskesmas Tarus. Dalam perkembangan berikutnya, keberadaan perangkat tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Andrew mengatakan, laptop tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Kepala Bagian PU Puskesmas Tarus. Dalam proses penelusuran, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa perangkat tersebut telah digadaikan.

Informasi tersebut membuat proses pencarian dilakukan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan laptop yang dinilai berkaitan dengan administrasi pengelolaan dana kapitasi.

“Kami melakukan penelusuran dan mendapat informasi dari mantan bendahara yang pada saat itu melaksanakan administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada pejabat Puskesmas Tarus,” ujar Andrew.

Dalam penelusuran berikutnya, penyidik mendapatkan keterangan dari Kabag PU Puskesmas Tarus bahwa laptop tersebut telah digadaikan.

Kondisi tersebut tidak menghentikan proses penelusuran. Kejaksaan terus berupaya mengetahui titik keberadaan perangkat elektronik tersebut hingga akhirnya menemukan pihak yang memegang laptop dimaksud.

Menurut Andrew, pihak yang menerima gadai kemudian menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan laptop tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Pada saat penelusuran ternyata Kabag PU tersebut mengatakan kalau laptop tersebut telah digadaikan, sehingga kami terus berupaya mencari di mana titik laptop itu berada,” kata Andrew.

Hingga akhirnya, lanjut dia, pihak yang menggadai dan menerima gadai menunjukkan itikad baik sehingga laptop tersebut dapat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan perangkat elektronik dalam sebuah proses penyidikan memiliki dimensi penting, terutama ketika perangkat tersebut sebelumnya digunakan untuk mengelola administrasi keuangan. Data yang terdapat dalam perangkat elektronik dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik sepanjang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi Puskesmas Tarus, keberadaan laptop tersebut menjadi salah satu objek yang ditelusuri karena memiliki keterkaitan dengan aktivitas administrasi pengelolaan dana kapitasi.

Namun, penyitaan sebuah perangkat tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penetapan fakta hukum tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law, yakni penghormatan terhadap prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari perspektif penegakan hukum, penelusuran terhadap perangkat yang digunakan untuk aktivitas administrasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun evidence-based investigation. Data administrasi, dokumen elektronik, serta informasi lain yang relevan dapat diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi proses pengelolaan dana yang menjadi objek penyidikan.

Langkah Kejari Kabupaten Kupang menyita laptop tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan secara konvensional, tetapi juga dapat menyentuh jejak administratif dan digital yang berpotensi memiliki nilai pembuktian.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik, accountability tidak berhenti pada pencatatan angka. Setiap transaksi, dokumen, perangkat administrasi dan alur pertanggungjawaban pada akhirnya harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum.

Laptop yang sempat berpindah tangan dan bahkan disebut telah digadaikan kini berada dalam penguasaan penyidik. Perjalanan benda tersebut menjadi satu bagian dari rangkaian penelusuran yang sedang dilakukan Kejari Kabupaten Kupang untuk mengungkap secara terang proses pengelolaan dana kapitasi yang menjadi objek penyidikan.

Pada akhirnya, sebuah perangkat elektronik mungkin hanya benda mati. Namun ketika di dalamnya terdapat jejak administrasi, ia dapat menjadi fragmen penting dalam menyusun kembali sebuah forensic trail—jejak yang menghubungkan dokumen, transaksi, kewenangan dan pertanggungjawaban.

Sebab dalam tata kelola keuangan publik, jejak dapat berpindah tangan, dokumen dapat tersimpan dalam perangkat, bahkan sebuah laptop dapat berpindah tempat. Tetapi accountability tidak seharusnya kehilangan alamat.

Setiap rupiah yang berasal dari uang publik harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang terang, karena kebenaran hukum pada akhirnya selalu mencari jalan untuk menemukan bukti.