KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi melaporkan seorang warga bernama Manuel Martins ke Kepolisian Resor (Polres) Kupang atas dugaan penyerobotan aset milik pemerintah daerah, dugaan penyewaan lahan tanpa hak, serta dugaan menghambat pelaksanaan penataan kawasan Civic Center Oelamasi.

Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Kupang sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga dan melindungi aset negara serta memastikan program penataan kawasan strategis dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, Jumat 03 Juli 2026 menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan administrasi, serta menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai menjadi dasar awal untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh dugaan yang dilaporkan selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan apabila ditemukan bukti yang cukup, diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan bukti-bukti yang telah kami himpun, Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polres Kupang. Selanjutnya kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik,” ujar Sipri Klau.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Manuel Martins diduga melakukan sejumlah perbuatan, yakni mendirikan bangunan di atas lahan yang menurut Pemerintah Kabupaten Kupang merupakan aset daerah, menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa kewenangan yang sah, serta diduga menghalangi pelaksanaan penataan kawasan yang dilakukan oleh petugas pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga menghambat pelaksanaan program penataan kawasan Civic Center Oelamasi, khususnya pada area di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kawasan Bank NTT, hingga area di samping SPBU Oelamasi yang telah direncanakan menjadi kawasan pelayanan publik yang tertib, aman dan representatif.

Menurut Supri Klau, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari agenda pembangunan daerah yang bertujuan menciptakan tata ruang perkotaan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal, antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah yang diklaim sebagai aset sah milik Pemerintah Kabupaten Kupang, dokumentasi bangunan yang berdiri di atas lahan dimaksud, serta dokumen yang disebut sebagai bukti adanya transaksi penyewaan lahan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari alat bukti awal yang akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sipri Klau menambahkan bahwa laporan terhadap Manuel Martins merupakan laporan kedua yang diajukan pemerintah daerah terkait dugaan penguasaan aset pemerintah. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kupang juga telah melaporkan seorang warga lain atas dugaan dengan pola yang serupa.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi aset daerah yang diperoleh melalui mekanisme hukum dan tercatat sebagai barang milik daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk mengamankan aset daerah. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap aset pemerintah akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kupang juga menegaskan bahwa setiap orang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah.

Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, sedangkan penentuan bersalah atau tidak bersalah hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.