KUPANG, BBC – Kesigapan aparat kepolisian kembali terlihat dalam pengungkapan kasus pelemparan batu yang merenggut nyawa seorang pengemudi mobil pikap di Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tim gabungan dari Polres Kupang dan Polsek Fatuleu berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16) diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore dari rumah mereka di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa delapan orang saksi yang berada bersama kedua remaja itu pada malam kejadian.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena menyebabkan Marvel Mbau, pengemudi mobil pikap, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah kendaraan yang dikemudikannya dilempari batu saat melintas di ruas Jalan Timor Raya, kawasan Hutan Camplong.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Markus Tameno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja profesional penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti secara komprehensif.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua remaja tersebut diduga kuat melakukan pelemparan terhadap kendaraan pick up yang dikemudikan korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Iptu Markus Tameno.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA ketika para terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di rumah salah seorang teman mereka.
Sekitar pukul 23.00 WITA mereka menghadiri pesta pernikahan di Desa Camplong II, Dusun Batukarang. Seusai meninggalkan lokasi pesta sekitar pukul 02.00 WITA, salah satu terduga pelaku, AT, sempat mengajak teman-temannya untuk melempar kendaraan yang melintas. Ajakan tersebut tidak mendapat respons dari rekan-rekannya.
Sesampainya di kawasan Hutan Camplong, MYR dan AT berhenti di pinggir jalan, sementara delapan rekannya melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya diduga melempar sebuah batu kali berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa ke arah sebuah mobil pikap berwarna hitam yang melintas dengan terpal oranye di bagian belakang.
Setelah melakukan aksi tersebut, keduanya berlari menyusul rekan-rekannya. Kepada salah seorang saksi, AT bahkan diduga mengakui telah melempar kendaraan yang baru saja melintas.
Naas, batu tersebut masuk melalui kaca kendaraan yang dalam kondisi terbuka dan menghantam kepala bagian kanan Marvel Mbau yang saat itu sedang mengemudikan mobil bersama istrinya, Doly Maa, dan anak mereka yang masih berusia empat tahun dalam perjalanan dari Kota Kupang menuju Pasar Takari.
Korban masih sempat mengarahkan kendaraan ke bahu jalan sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. Sang istri segera meminta pertolongan kepada keluarga yang kemudian menghubungi anggota Polsek Fatuleu.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Naibonat. Karena kondisinya semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD W.Z. Johannes Kupang. Namun, sebelum tindakan operasi dapat dilakukan, korban meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.40 WITA akibat patah tulang tengkorak di bagian kanan kepala.
Pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya proses penyidikan yang berbasis alat bukti dan keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut bergerak cepat, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak semua pihak, termasuk terhadap terduga yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini juga menjadi refleksi serius mengenai urgensi pengawasan orang tua, pendidikan karakter, serta pencegahan kenakalan remaja. Perilaku yang pada awalnya mungkin dianggap sebagai tindakan iseng dapat berkembang menjadi tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang berat sekaligus menimbulkan dampak sosial yang tidak dapat dipulihkan, termasuk hilangnya nyawa seseorang.
Polres Kupang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, terutama pada malam hari.
Pengawasan keluarga, pendidikan moral, serta kepedulian lingkungan dinilai menjadi fondasi penting dalam mencegah lahirnya tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan publik dan berujung pada proses hukum.
