KUPANG, BBC — Seorang pria bernama Felix Ataupah diamankan terkait dugaan pencurian telepon genggam (handphone) di wilayah Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Terduga pelaku diamankan pada pukul 10.30 WITA di tempat kos miliknya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada 10 September 2026.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah dugaan pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WITA pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi kejadian perkara (TKP) diketahui berada dalam wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Dalam proses pengamanan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan bersama terduga pelaku kepada pihak Polres Kupang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Dua Handphone dan Sejumlah Barang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri atas:
Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru.
Satu unit handphone merek Poco berwarna hitam.
Barang-barang tersebut diserahkan kepada pihak Polres Kupang Kota untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lokasi dugaan pencurian diketahui berada di wilayah hukum Polres Kupang Kota. Atas dasar itu, Kapolsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Kupang Kota guna memastikan penanganan perkara dilakukan oleh kepolisian yang berwenang.
Setelah koordinasi dilakukan, Kapolsek Kupang Tengah bersama anggota melaksanakan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak Polres Kupang Kota.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarkepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana berdasarkan wilayah hukum masing-masing.
