KUPANG, BBC — Ada cinta yang bertahan karena kesetiaan. Ada pula cinta yang berkali-kali diselamatkan oleh kata maaf. Namun, ketika kepercayaan terus terluka, bahkan maaf pun pada suatu ketika dapat kehilangan daya untuk menyatukan kembali dua hati yang pernah berjanji dalam satu rumah.
Kisah tentang cinta, kepercayaan dan luka itu kini bergulir ke ranah hukum di Kota Kupang. Seorang perempuan berinisial MFEP, yang disebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, dilaporkan suaminya, JNEA, ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial JP, yang disebut berprofesi sebagai pengacara.
Laporan tersebut dibuat setelah JNEA menemukan MFEP berada di sebuah kamar kos di wilayah RT 23/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (1/10/2026).
Menurut keterangan JNEA, ia mendatangi kompleks kos tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya.
Di lokasi, JNEA menemukan sepeda motor milik MFEP berada di bagian belakang kompleks kos. Ia kemudian melakukan pengecekan dan mendapati MFEP berada di dalam sebuah kamar yang pintunya terkunci dari luar.
Sementara itu, JP yang disebut sebelumnya berada bersama MFEP telah meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian melibatkan Ketua RT 23, Ketua RW 05, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, serta sejumlah warga sekitar.
Dengan bantuan seorang penghuni kos yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan JP, kamar tersebut akhirnya dibuka.
MFEP ditemukan sedang duduk di atas tempat tidur dengan posisi kepala tertunduk.
Menurut JNEA, pria yang sebelumnya disebut berada bersama MFEP telah meninggalkan lokasi sebelum pintu kamar dibuka.
Bagi sebuah rumah tangga, sebuah pintu mungkin hanya terbuat dari kayu atau besi.
Tetapi dalam kisah cinta, pintu yang tertutup kadang menyimpan pertanyaan yang jauh lebih berat daripada sekadar apa yang ada di baliknya.
Ketua RT 23, Mondus, mengatakan dirinya sempat bertemu dengan JP beberapa menit sebelum kejadian tersebut berlangsung.
Namun, Mondus mengaku tidak mengetahui bahwa JP sedang meninggalkan lokasi.
Kesaksian itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kini harus dilihat secara utuh melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut kehidupan pribadi dan kehormatan seseorang, fakta tidak boleh dibangun hanya dari dugaan. Setiap informasi harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
JNEA kepada media mengatakan bahwa dugaan hubungan tersebut bukan pertama kali terjadi.
Ia mengaku sebelumnya telah memberikan maaf kepada istrinya. Keputusan itu, menurut JNEA, dilakukan demi mempertahankan rumah tangga serta menjaga keutuhan keluarga dan ketiga anak mereka.
Maaf, dalam sebuah rumah tangga, sering kali menjadi bahasa paling sunyi dari seseorang yang masih ingin bertahan.
Seseorang memaafkan bukan selalu karena lukanya telah sembuh, melainkan karena masih berharap rumah yang retak dapat kembali menjadi tempat pulang.
Namun, menurut JNEA, persoalan tersebut kembali terjadi sehingga dirinya memilih membawa perkara itu ke jalur hukum.
Ia juga mengatakan bahwa MFEP sebelumnya pernah berkonsultasi kepada JP, yang berprofesi sebagai pengacara, terkait persoalan rumah tangga.
Namun, JNEA menduga hubungan yang awalnya berkaitan dengan konsultasi persoalan rumah tangga tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang harus didalami oleh penyidik.
Setelah dugaan tersebut kembali muncul, JNEA mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Selain melapor kepada polisi, JNEA juga berencana membawa persoalan tersebut ke lingkungan Pemerintah Kota Kupang karena MFEP disebut merupakan PNS yang bertugas di Puskesmas Oebobo.
Langkah itu membuat persoalan yang bermula dari kehidupan rumah tangga kini bersentuhan dengan institusi penegak hukum sekaligus lingkungan pemerintahan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Status seseorang sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan diterima oleh Polsek Kota Raja pada Kamis sekitar pukul 15.30 WITA dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT/Polsek Kota Raja.
“Laporan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT/Polsek Kota Raja,” ujar Frangky, Jumat (2/10/2026).
Dalam laporan tersebut, JNEA mencantumkan MFEP sebagai pihak pertama yang dilaporkan dan JP sebagai pihak kedua.
Polisi juga menyebut MFEP merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian proses pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara tersebut.
Frangky mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta MFEP. Polisi juga telah melakukan visum terhadap MFEP sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi yang muncul dalam perkara dapat diuji secara objektif.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” kata Frangky.
Perkara tersebut kini ditangani Polsek Kota Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan demikian, dugaan perselingkuhan serta peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Di balik sebuah laporan polisi, ada kisah rumah tangga yang jauh lebih panjang daripada apa yang tertulis di atas kertas.
Ada tiga anak yang disebut menjadi alasan untuk tetap bertahan. Ada maaf yang pernah diberikan. Ada kepercayaan yang pernah dicoba untuk dibangun kembali. Dan ada luka yang menurut pengakuan JNEA kembali terbuka.
Cinta memang tidak selalu berakhir ketika dua orang berhenti saling mencintai.
Kadang cinta masih tinggal, tetapi kepercayaan telah pergi lebih dahulu.
Dan ketika kepercayaan yang menjadi fondasi rumah tangga mulai runtuh, setiap kata maaf dapat berubah menjadi pertanyaan: apakah cinta masih cukup kuat untuk menyatukan kembali sesuatu yang telah retak?
Kini, jawaban atas dugaan yang dilaporkan JNEA tidak berada pada emosi, prasangka, ataupun penilaian publik.
Jawabannya berada pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab dalam perkara seperti ini, kebenaran harus menemukan jalannya sendiri—perlahan, melalui pemeriksaan, bukti dan pendalaman penyidik.
Sementara bagi sebuah rumah tangga, mungkin luka terdalam bukanlah ketika seseorang pergi, melainkan ketika seseorang masih berada di rumah yang sama, tetapi kepercayaan tidak lagi menemukan tempat untuk pulang.
