KUPANG, BBC — Di balik jerigen bahan bakar minyak (BBM) yang mahal, ada beban hidup masyarakat yang kian berat. Di pelosok Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), BBM bukan sekadar penggerak mesin kendaraan, melainkan penopang pekerjaan, perjalanan dan kehidupan keluarga. Ketika harganya sulit dijangkau, bukan hanya kendaraan yang berhenti, tetapi juga aktivitas masyarakat yang bergantung pada bahan bakar.

Persoalan dugaan pelansiran BBM menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat kini menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut telah marak selama empat bulan terakhir itu diduga memengaruhi distribusi BBM dan menyulitkan masyarakat, terutama warga di wilayah pelosok desa.

Praktisi sekaligus pemerhati masyarakat TTS, Yabes Nubatonis, S.H., meminta Pemerintah Daerah Kabupaten TTS memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat agar subsidi benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak, bukan justru menambah beban warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Yabes menilai, tim pengawasan BBM yang dibentuk pemerintah daerah perlu didukung fasilitas dan anggaran operasional agar dapat menjalankan tugas secara maksimal.

“Jika sudah ada tim pengawasan bentukan Pemda, ya difasilitasi atau dibiayai supaya kerjanya lancar. Masa tim pengawas mau kerja gratis? Anggarkanlah sedikit dana untuk mereka. Sehingga pelansir jangan semakin merasa leluasa. Masa kendaraan yang sudah tidak layak dikendarai boleh mengisi BBM subsidi,” tegas Yabes.

Menurutnya, pembentukan tim pengawasan harus disertai dukungan operasional, koordinasi lintas instansi dan evaluasi kinerja. Tanpa dukungan tersebut, pengawasan berpotensi tidak berjalan efektif dalam memeriksa dugaan penyimpangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten TTS didorong mengevaluasi satuan tugas pengawasan BBM serta memperkuat koordinasi dengan Polres TTS dan Pertamina. Pengawasan perlu dilakukan secara rutin, transparan dan berdasarkan bukti agar tidak hanya bergerak ketika kelangkaan menjadi keluhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga pembelian awal.

“Sebagian besar motor dan mobil tap menimbun dan menjual kembali ke pelosok desa dengan harga yang fantastis,” demikian keterangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.

Di wilayah Molo Barat, masyarakat disebut harus membeli Pertalite sebanyak 25 liter atau satu jerigen dengan harga mencapai Rp350.000 hingga Rp370.000 dari pelansir.
Selain Pertalite, Solar juga menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Solar yang disebut dibeli dengan harga Rp6.800 per liter diduga dijual kembali dengan harga mencapai Rp60.000 untuk satu jerigen berisi lima liter.

Informasi mengenai harga tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan transaksi, lokasi penjualan, waktu kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.

Apabila dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga tinggi terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat akses konsumen yang berhak. Bagi warga berpenghasilan terbatas, mahalnya BBM dapat mengurangi anggaran kebutuhan rumah tangga, menghambat pekerjaan dan menambah biaya perjalanan.

Di balik harga sebuah jerigen, ada persoalan tentang keadilan distribusi: apakah masyarakat yang membutuhkan masih memiliki kesempatan memperoleh BBM dengan pelayanan yang sesuai ketentuan?
Yabes Pertanyakan Kesesuaian STNK dan Barcode BBM

Selain persoalan harga, Yabes menyoroti mekanisme verifikasi identitas kendaraan dalam pelayanan BBM bersubsidi, khususnya kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data kendaraan pada sistem atau barcode pembelian BBM.

“Bicara BBM subsidi, harusnya STNK kendaraan sesuai dengan barcode. Jika tidak cocok, kenapa dilayani? Ini kan jadi pertanyaan, sebenarnya ada apa sampai terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Yabes berharap pihak terkait memeriksa mekanisme verifikasi kendaraan dan transaksi di SPBU untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam diskusi tersebut juga muncul dugaan penggunaan pelat nomor atau dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Selain itu, terdapat dugaan kendaraan mampu mengisi BBM dalam jumlah sangat besar, bahkan disebut mencapai 1.000 liter per hari.

Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pencocokan identitas kendaraan, catatan transaksi, volume pengisian, dan ketentuan pembelian yang berlaku. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif agar penanganannya didasarkan pada bukti, bukan asumsi.

“Kasihan Masyarakat Biasa yang Jadi Korban”

Yabes menilai masyarakat biasa berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila distribusi dan pelayanan BBM tidak berjalan secara adil.

“Kasihan masyarakat biasa yang jadi korban. Mau mengisi BBM di Pertamina selalu tidak dapat pelayanan, tetapi untuk pelansir selalu dapat bagian,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan mengenai akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan warga di pelosok membutuhkan bahan bakar untuk bekerja, menjalankan usaha, serta memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketika masyarakat kesulitan memperoleh BBM, sementara dugaan pengisian berulang dan penjualan kembali dengan harga tinggi mencuat, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut transaksi di SPBU. Hal itu juga berkaitan dengan keadilan pelayanan publik dan ketepatan sasaran subsidi.

Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menanggung beban lebih besar akibat dugaan penyimpangan distribusi. Karena itu, pemeriksaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan sesuai aturan kepada masyarakat yang berhak.

Yabes berharap Pemerintah Kabupaten TTS, Polres TTS dan Pertamina memperkuat koordinasi untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain inspeksi mendadak secara berkala di SPBU dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal, pemeriksaan transaksi pengisian berulang, serta evaluasi terhadap kesesuaian identitas kendaraan dengan data pembelian.

Dukungan anggaran dan fasilitas bagi tim pengawasan juga perlu diperhatikan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara konsisten. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif, sedangkan pelanggaran yang terbukti harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait.

Pemeriksaan terhadap pengelola atau operator SPBU juga perlu dilakukan apabila terdapat bukti keterlibatan dalam penyimpangan. Namun, setiap dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bagi masyarakat TTS, pengawasan yang efektif bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat harapan agar BBM bersubsidi dapat diperoleh sesuai ketentuan, tanpa menambah beban ekonomi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Yabes menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten TTS perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pengawasan yang konsisten, transparan dan terkoordinasi diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang membutuhkan.