KUPANG, BBC — Seragam dinas seharusnya menjadi lambang pengabdian, kedisiplinan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Di balik pakaian yang dikenakan seorang aparatur sipil negara (ASN), tersimpan amanah untuk melayani, kepercayaan yang harus dijaga, serta harapan masyarakat yang tidak boleh dikhianati oleh perilaku yang mencederai kehormatan jabatan.
Namun, nilai pengabdian tersebut menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan enam oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang yang diduga bermain judi dan merokok saat jam dinas dengan mengenakan seragam dinas.
Peristiwa itu mendapat perhatian serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam.
Pemerintah Kabupaten Kupang telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil keenam PPPK untuk dimintai keterangan.
Mereka juga telah menyampaikan permohonan maaf dan menerima teguran keras yang ditegaskan sebagai peringatan pertama sekaligus terakhir.
Dalam keterangannya di ruang kerja Sekda Kabupaten Kupang, Senin, 13 Oktober 2026, Mateldius menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa perilaku aparatur yang diduga bermain judi dan merokok pada jam kerja merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menjaga disiplin dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Tentu kami sangat menyesal dengan kejadian kemarin bahwa ASN ke depan di jam dinas diduga bermain judi dan rokok. Berdasarkan informasi dan video yang kami peroleh, kami sudah minta Kepala BKPSDM dan rekan kerjanya memanggil mereka, kemudian sudah mengambil keterangan,” ungkap Mateldius.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti video yang beredar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama pihak terkait telah diminta memanggil keenam PPPK tersebut guna memperoleh keterangan atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Menurut Mateldius, dalam proses pengambilan keterangan itu, keenam PPPK yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf.
Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memiliki kewajiban menjaga perilaku, menaati ketentuan kedinasan, serta menghormati kepercayaan yang melekat pada jabatan yang diemban.
Pemerintah daerah pun telah memberikan teguran keras kepada keenam PPPK tersebut. Mateldius menegaskan, teguran itu merupakan peringatan pertama sekaligus terakhir.
Ia menyampaikan bahwa pengulangan perbuatan serupa akan berujung pada pemberhentian sebagai ASN PPPK, sebagaimana ditegaskannya dalam keterangannya.
“Kepada mereka sudah kita berikan teguran keras pertama dan terakhir dan apabila mereka mengulangi perbuatan yang sama maka mereka diberhentikan langsung dari ASN PPPK tanpa di-BAP,” tegas Mateldius.
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas mengenai pentingnya disiplin aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Jam dinas bukan sekadar hitungan waktu dalam administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Di balik setiap meja pelayanan, ada masyarakat yang datang membawa kebutuhan dan harapan. Ada warga yang menunggu urusan administrasinya diselesaikan, keluarga yang membutuhkan kepastian pelayanan, serta masyarakat yang menggantungkan kepercayaan pada aparatur pemerintah.
Karena itu, perilaku ASN selama jam kerja tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata ketika berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam seragam dinas berpotensi memengaruhi citra institusi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Seragam memang dapat menunjukkan identitas seseorang sebagai aparatur negara, tetapi kehormatan seragam itu sesungguhnya ditentukan oleh perilaku orang yang mengenakannya.
Pengabdian tidak cukup ditampilkan melalui atribut kedinasan, tetapi harus dibuktikan melalui kedisiplinan, integritas dan kesungguhan dalam menjalankan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Mateldius Sanam berharap kejadian yang melibatkan enam PPPK tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ia mengingatkan agar setiap aparatur menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sikap dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Ia juga berharap tidak ada lagi aparatur yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam menjalankan jabatan sebagai ASN di Kabupaten Kupang.
Menurut pesan yang disampaikannya, setiap pegawai harus mampu menjaga kehormatan profesi dan memahami bahwa jabatan pemerintahan mengandung kewajiban untuk memberikan pelayanan secara bertanggung jawab.
“Sekda juga berharap untuk semua PNS dan ASN Kabupaten Kupang untuk mengambil hikmah dari kejadian untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak terpuji dalam jabatan sebagai ASN di Kabupaten Kupang,” demikian pesan yang disampaikan dalam keterangannya.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada enam PPPK yang menjadi sorotan, tetapi juga kepada seluruh aparatur agar menjaga perilaku dan menjadikan disiplin sebagai bagian dari budaya kerja. Sebab, satu peristiwa dapat menjadi cermin bagi banyak orang untuk menilai kembali arti tanggung jawab dalam pengabdian kepada masyarakat.
Bagi seorang ASN, jabatan bukan semata-mata sumber penghasilan dan seragam bukan sekadar pakaian kerja. Keduanya melekat dengan tanggung jawab yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh.
Ketika seseorang menerima kepercayaan untuk menjadi bagian dari pelayanan publik, ia juga menerima kewajiban untuk menjaga kepercayaan tersebut melalui tindakan nyata.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui proses panjang, tetapi dapat terganggu oleh tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab. Karena itu, kedisiplinan harus hadir bukan hanya ketika ada pengawasan, melainkan juga ketika setiap aparatur menyadari bahwa tugasnya merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kehormatan seragam tidak ditentukan oleh warna, lambang, atau atribut yang melekat padanya. Kehormatan itu tumbuh dari kesadaran untuk bekerja dengan jujur, menghargai waktu, menaati aturan dan tidak melupakan masyarakat yang menaruh harapan pada pelayanan pemerintah.
Di balik seragam yang terhormat, selalu ada amanah yang harus dijaga. Dan ketika amanah itu dipertaruhkan, teguran seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum kepercayaan masyarakat semakin terluka.
