BB – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao,Senin 09/09/2024

Tersangka berinisial ABA diserahkan oleh Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kupang, menandai berakhirnya proses penyidikan dan memasuki tahap lanjutan di persidangan.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira, S.H., bersama dengan KBO Reskrim Iptu Kuswantoro, serta anggota Reskrim Bripka Salmun Tnunay.

Barang bukti yang diserahkan termasuk berbagai alat yang diduga digunakan dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, dengan tersangka ABA diduga kuat sebagai pelaku. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 Mei 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 122/ V/ 2024 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada 31 Juli 2024.

Tersangka ABA didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengadilan untuk memastikan tersangka ABA menjalani proses hukum yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya penyerahan tersangka ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat tingkat kekerasan yang terjadi di lingkungan Pasar Oesao, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kupang dan sekitarnya.