BB — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terencana dan berkelanjutan.
Bertempat di aula BP4D Kabupaten Kupang, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Marthen Rahakbauw, memimpin rapat harmonisasi lintas perangkat daerah guna memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,Kamis 05 Juni 2025
Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. Ia mencerminkan upaya serius Pemkab Kupang dalam menyusun kerangka pembangunan jangka menengah yang tidak hanya berorientasi pada capaian jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung sumber daya, inklusi sosial, dan keselarasan dengan kebijakan nasional.
“RPJMD ini adalah fondasi strategis. Kita tidak sekadar menyusun rencana, tetapi merancang arah peradaban lokal untuk lima tahun ke depan,” ujar Marthen Rahakbauw dalam arahannya.
Menariknya, penyusunan Ranperda RPJMD kali ini melibatkan kolaborasi antara unsur Pemerintah Daerah dan para akademisi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Paoe, menjelaskan bahwa draf awal RPJMD telah melalui tahapan perancangan yang mempertimbangkan regulasi nasional serta masukan dari kalangan ilmuwan kebijakan publik.
Pendekatan ini memperlihatkan adanya pergeseran paradigma dalam perencanaan pembangunan daerah — dari sekadar formalitas teknokratis menjadi produk yang dibentuk oleh nalar akademik dan partisipasi lintas sektor.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam siklus kebijakan publik. Harmonisasi antar-OPD tidak hanya memastikan keselarasan antar sektor, tetapi juga menjadi ruang dialog kritis untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih kebijakan dan memastikan bahwa setiap program prioritas selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih 2024–2029.
Ditekankan pula oleh Rahakbauw bahwa penyelesaian RPJMD pada Juni 2025 merupakan target strategis.
Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program-program pembangunan yang akan dimulai pada tahun anggaran 2026.
“Semakin cepat kita tuntaskan RPJMD ini, semakin cepat pula kita bergerak. Kupang tidak bisa berjalan tanpa peta jalan pembangunan yang solid dan inklusif,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan: Menata Masa Depan Kabupaten Kupang
RPJMD bukan sekadar dokumen; ia adalah manifesto pembangunan daerah.
Dalam konteks Kabupaten Kupang yang menghadapi tantangan ketimpangan wilayah, ketahanan pangan, perubahan iklim, hingga keterbatasan fiskal, maka dokumen ini harus mampu menjadi instrumen yang responsif, adaptif, dan transformatif.
Pemerintah Kabupaten Kupang menyadari bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi penentu arah pembangunan daerah di tengah dinamika global dan tuntutan lokal.
Oleh karena itu, partisipasi aktif semua pemangku kepentingan — dari birokrasi, akademisi, hingga masyarakat sipil — menjadi kunci agar dokumen ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi relevan dalam realitas.
Kesimpulan: RPJMD sebagai Pilar Intelektual Pembangunan Daerah
Upaya harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029 yang tengah dilakukan bukan semata-mata bagian dari mekanisme rutin birokrasi.
Ia adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menata pembangunan berbasis data, nalar, dan nilai.
Dengan kolaborasi yang sinergis dan visi yang berpijak pada keberlanjutan, Kupang bukan hanya menyusun RPJMD — tetapi sedang menyiapkan masa depannya.
