KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menunjukkan konsistensinya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada prinsip-prinsip good governance setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut tidak hanya memiliki makna administratif dalam konteks pemeriksaan laporan keuangan, tetapi juga merepresentasikan kualitas manajerial birokrasi daerah dalam mengelola sumber daya fiskal secara transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paradigma administrasi publik modern, opini WTP merupakan indikator penting yang mencerminkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kualitas sistem pengendalian internal, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, serta kesesuaian pengelolaan anggaran dengan prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Kupang Aurum Obe Titu Eki bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas menerima langsung dokumen hasil pemeriksaan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro.
Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam siklus konstitusional pengawasan pengelolaan keuangan negara, di mana pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu menjalankan program pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral kepada masyarakat.
Kegiatan itu turut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Triyantoro menjelaskan bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada empat parameter utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Menurutnya, keempat aspek tersebut merupakan instrumen fundamental dalam mengukur kualitas tata kelola fiskal daerah dan kapasitas kelembagaan birokrasi dalam mengelola keuangan publik secara profesional.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa opini yang diberikan kepada 15 kabupaten/kota se-NTT yang hadir pada penyerahan LHP BPK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Triyantoro.
Ia menambahkan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, tertib administrasi dan berbasis pada prinsip akuntabilitas publik.
Menurut Triyantoro, opini WTP tidak boleh dipahami semata-mata sebagai simbol prestise birokrasi, melainkan sebagai refleksi dari kualitas tata kelola pemerintahan yang harus terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mampu membangun mekanisme pengawasan internal yang relatif efektif, memperkuat disiplin anggaran, serta mengurangi potensi penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan strategis terkait aspek pengendalian dan kepatuhan yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.
“Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pengendalian dan kepatuhan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Triyantoro turut mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar semakin disiplin dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah, termasuk belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, maupun honorarium, sehingga seluruh kebijakan fiskal tetap berada dalam koridor regulasi, efisiensi dan prinsip kehati-hatian anggaran.
“Kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan serta menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Keberhasilan Kabupaten Kupang mempertahankan opini WTP dipandang sebagai representasi dari konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi pemerintahan daerah.
Dalam perspektif akademik administrasi negara, kualitas tata kelola keuangan daerah memiliki hubungan erat dengan efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, stabilitas birokrasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Pemerintah daerah yang mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan secara konsisten umumnya memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, capaian opini WTP juga menunjukkan adanya sinergi kelembagaan yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh organisasi perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan APBD secara kolektif.
Mewakili para kepala daerah se-NTT yang menerima LHP BPK, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas proses pemeriksaan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar penilaian administratif yang bersifat formalistik.
“Hasil pemeriksaan ini harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi terhadap transparansi penggunaan anggaran, akuntabilitas pengelolaan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan merupakan tujuan akhir dari penyelenggaraan pemerintahan, melainkan energi moral dan administratif untuk terus memperkuat integritas birokrasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Predikat WTP bukan hanya penghargaan, tetapi juga pemacu semangat bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.
Secara substantif, capaian opini WTP Tahun Anggaran 2025 menjadi sinyal positif bahwa arah pembangunan Kabupaten Kupang semakin bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam konteks pembangunan daerah berkelanjutan, tata kelola keuangan yang sehat merupakan fondasi utama bagi terciptanya stabilitas fiskal daerah, optimalisasi pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan mempertahankan opini WTP perlu dipandang bukan hanya sebagai capaian administratif tahunan, melainkan sebagai bagian dari proses institusionalisasi budaya birokrasi yang profesional, bersih dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldi Sanam, Plt. Asisten Administrasi Umum Juhardi Selan, Kepala Bapperida Paulus Liu, Inspektur Inspektorat Daerah Joppy Nau, Kepala BPKAD Messak Foeh, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang Novita Foenay, serta Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Edward Hede.
Dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan mampu terus memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, memperdalam budaya integritas aparatur, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan, inklusif, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
