KUPANG, BBC — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa ini menambah daftar persoalan kekerasan domestik yang masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum berbasis kemanusiaan.

Seorang warga asal Desa Mio meminta perhatian serius aparat penegak hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialami adik kandungnya sendiri.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang layak sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

Permintaan itu disampaikan Deristo Faot melalui sambungan telepon kepada media ini pada Kamis (27/5/2026).

Dari Kalimantan Tengah, Deristo mengaku sangat terpukul mendengar kondisi adiknya, Adriana Faot, yang diduga kembali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Menurut Deristo, dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Keluarga sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga itu secara kekeluargaan demi menjaga keutuhan keluarga serta menghindari konflik yang lebih luas.

Namun demikian, peristiwa serupa disebut kembali terulang dan membuat keluarga merasa tidak lagi mampu menanganinya sendiri melalui pendekatan internal keluarga.

“Suami adik saya sudah sering melakukan kekerasan terhadap adik saya. Orang tua kami sebelumnya masih mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi kejadian serupa kembali terulang,” ujar Deristo.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore di Desa Mio, tepatnya di wilayah Cabang Pos 2 masuk Pahtuan.

Tidak hanya suami korban yang bernama Erwin Lasa, Deristo juga menyebut ayah kandung dari suami korban, Semi Lasa, diduga turut melakukan pemukulan terhadap Adriana Faot.

Dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam peristiwa tersebut semakin memperdalam keprihatinan keluarga korban.

Kasus ini pun memunculkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga. Deristo meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum secara serius agar korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum.

Selain itu, proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga tindakan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius supaya adik saya mendapat perlindungan hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Selain meminta perlindungan bagi korban, Deristo juga memohon adanya pendampingan terhadap kedua orang tuanya di kampung halaman.

Menurutnya, kondisi psikologis keluarga saat ini dipenuhi rasa takut, tekanan emosional, dan ketidakberdayaan dalam menghadapi situasi tersebut.

Adapun identitas keluarga korban yang disampaikan kepada media ini yakni ayah korban bernama Yermias Faot, korban Adriana Faot, suami korban Erwin Lasa dan mertua korban Semi Lasa.

Kasus dugaan KDRT ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan persoalan kemanusiaan, sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat maupun negara.

Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan menjadi tanggung jawab bersama demi memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, rasa aman dapat dipulihkan, serta prinsip keadilan dapat ditegakkan secara bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut.