Kupang, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Penanganan Bencana Siklon Tropis Seroja kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat pada Selasa (2/12/2025).

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, didampingi Asisten III Sekda, Pieter Sabaneno, serta Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti.

Dokumen LPJ diterima langsung oleh pejabat pemerintah pusat, yakni Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

Penyerahan LPJ ini menandai tuntasnya tahapan administratif terkait penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Seroja yang melanda Nusa Tenggara Timur pada April 2021.

Penyusunan laporan tersebut merupakan hasil kerja kolektif dari perangkat daerah yang terlibat secara langsung dalam proses pemulihan pascabencana, sehingga menghasilkan dokumen pertanggungjawaban yang komprehensif dan sistematis.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Mateldius S.J. Sanam menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan LPJ.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian dokumen tersebut tepat waktu merupakan buah dari kolaborasi yang solid antarunit pemerintahan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena LPJ ini dapat diselesaikan dengan baik. Proses penyusunannya melibatkan banyak pihak, dan kami bersyukur bisa menyerahkannya tepat waktu,” ungkapnya.

LPJ Dana Seroja yang telah diserahkan selanjutnya akan memasuki tahapan review dan verifikasi oleh BNPB. Tahap penelaahan ini bertujuan memastikan kesesuaian seluruh aspek penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku, mencakup ketepatan sasaran program, mekanisme penyaluran dan pelaksanaan, akuntabilitas pelaporan keuangan, serta kelengkapan dokumentasi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah Kabupaten Kupang memandang tahapan review tersebut sebagai elemen penting dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah. Proses evaluasi yang dilakukan BNPB dinilai sangat esensial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat terdampak bencana serta memenuhi standar transparansi dan akuntabilabilitas.

“Kami berharap review dapat berjalan lancar, sehingga seluruh program pascabencana yang telah dikerjakan dapat dinilai secara transparan dan objektif,” lanjut Sekda Mateldius.

Melalui penyerahan LPJ ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keterbukaan dan pertanggungjawaban seluruh program pemulihan pascabencana yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dokumen LPJ menjadi instrumen evaluatif bagi pemerintah pusat dalam menilai efektivitas kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi serta dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kupang berharap proses verifikasi oleh BNPB dapat diselesaikan sesuai jadwal, sehingga LPJ Dana Seroja dapat segera ditetapkan sebagai dokumen resmi pertanggungjawaban penggunaan dana pemulihan bencana tersebut.