KUPANG ,BBC — Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan pandangan kritis, reflektif, dan argumentatif dalam forum pertemuan resmi bersama para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (31/03/2026).
Pernyataan tersebut mengemuka dalam konteks pembahasan relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, status Aparatur Sipil Negara (ASN), serta implikasi regulasi terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Dalam kerangka akademis dan kebijakan publik, Yosef Lede menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya tidak semata bersifat teknis administratif, melainkan berangkat dari perspektif kebijakan strategis.
Ia mengaitkan argumentasinya dengan pengalaman empiris sebagai legislator selama empat periode di DPR, yang menurutnya memberikan pemahaman komprehensif terhadap dinamika regulasi otonomi daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara jujur saya sampaikan, pemerintah pusat belum sepenuhnya ikhlas memberikan otonomi yang sebesar-besarnya kepada daerah. Dan hari ini kecenderungan itu semakin nyata, bahkan mengarah pada sentralisasi,” tegas Yosef Lede.
Ia menilai bahwa implementasi kebijakan saat ini menunjukkan adanya penyempitan ruang kewenangan daerah, sehingga mendorong urgensi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 guna mengembalikan semangat desentralisasi yang substantif.
Lebih lanjut, Yosef Lede menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Ia menegaskan bahwa definisi belanja pegawai dalam regulasi tersebut mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Belanja pegawai 30 persen itu tidak hanya bicara PPPK, tetapi juga PNS. Jadi tidak bisa kita fokus hanya pada satu kategori saja,” jelasnya.
Dalam analisisnya, Yosef Lede juga mengkritisi inkonsistensi kebijakan pusat dalam pengelolaan PPPK. Ia menyoroti adanya keseragaman simbolik antara PPPK dan PNS, seperti penggunaan atribut Korpri, namun tidak diikuti dengan kesetaraan dalam aspek kebijakan dan status kepegawaian.
“Kalau kita lihat, PPPK memakai Korpri seperti PNS, tetapi statusnya berbasis perjanjian kerja. Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, ia menggarisbawahi adanya pergeseran beban fiskal dari pemerintah pusat ke daerah dalam pembiayaan PPPK. Kebijakan yang pada awalnya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini sebagian besar menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kebijakan PPPK ini adalah kebijakan pusat, tetapi pembebanannya ke daerah. Ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Dulu dibiayai APBN, sekarang menjadi tanggung jawab daerah,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Yosef Lede juga menyoroti ketimpangan antara kewenangan dan tanggung jawab, khususnya dalam sektor strategis seperti pertambangan. Ia menilai bahwa sentralisasi perizinan di tingkat pusat tidak sejalan dengan distribusi tanggung jawab di daerah.
“Izin tambang dari pusat, tapi kalau terjadi bencana, daerah yang tanggung. Ini ketimpangan yang harus disorot,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah merupakan aktor politik yang memiliki mandat langsung dari masyarakat untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan.
“Kepala daerah itu jabatan politik, bukan birokrasi. Kami punya janji kepada rakyat. Jika tidak bisa direalisasikan karena keterbatasan kebijakan, maka kepercayaan publik akan hilang,” ujarnya.
Terkait implementasi UU HKPD, Yosef Lede mengusulkan adanya fleksibilitas dalam penerapan batas belanja pegawai, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan wilayah kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Belanja pegawai 30 persen itu seharusnya memberi ruang diskresi bagi daerah tertentu, terutama yang fiskalnya rendah. Kita tidak bisa disamakan dengan daerah seperti DKI Jakarta yang PAD-nya sangat besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengecualian bagi sektor pendidikan dan kesehatan, mengingat dominasi tenaga ASN pada dua sektor pelayanan dasar tersebut.
“Kalau ASN didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan, maka seharusnya ada fleksibilitas. Ini penting untuk menjaga pelayanan dasar tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Menjelang tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Yosef Lede mengungkapkan adanya ketidakpastian regulatif yang berpotensi mengganggu kualitas perencanaan anggaran daerah.
“Kami butuh kepastian. Jika undang-undang ini diberlakukan penuh pada 1 Januari, maka bagaimana dengan perencanaan anggaran yang sedang disusun sekarang? Ini menjadi catatan penting bagi kementerian,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mengakui adanya kendala struktural berupa kompleksitas perizinan yang masih terpusat di pemerintah pusat.
“Saya sendiri mengalami, mengurus izin di kementerian bisa sampai satu tahun. Padahal masa jabatan kami hanya lima tahun. Bagaimana kami bisa menghadirkan solusi cepat bagi masyarakat?” ujarnya.
Menurutnya, desentralisasi kewenangan perizinan, khususnya di sektor pertambangan, dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Potensi daerah itu besar, tetapi tidak bisa dikelola karena kewenangan terbatas. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Lebih jauh, Yosef Lede mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial yang serius.
“Memberhentikan pegawai sama dengan mematikan sumber penghidupan. Padahal tujuan negara adalah mensejahterakan rakyat,” katanya.
Sebagai penutup, ia berharap seluruh gagasan dan rekomendasi yang disampaikannya dapat diakomodasi dalam forum kebijakan yang lebih luas di tingkat nasional.
“Saya yakin jika persoalan ini disuarakan secara kolektif oleh seluruh daerah, maka para pemimpin di tingkat pusat harus membuka hati dan melihat ini sebagai masalah bersama yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
