BB – Pemerintah Kabupaten Kupang baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, namun tidak sedikit yang tidak lulus seleksi administrasi.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Bupati Kupang, Yosef Lede, yang tengah melakukan kunjungan ke Kementerian Perumahan dan Pemukiman RI pada Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa BKPSDM Kabupaten Kupang harus menginventarisir penyebab ketidaklulusan peserta dan memastikan bahwa jika ada kendala teknis yang bukan berasal dari kesalahan peserta, maka masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik.
Bupati Yosef Lede menginstruksikan kepada BKPSDM Kabupaten Kupang untuk mengidentifikasi penyebab ketidaklulusan setiap peserta.
Jika ditemukan bahwa ketidaklulusan terjadi akibat kesalahan teknis atau kendala administratif yang bukan berasal dari peserta, maka mereka berhak untuk mendapatkan kesempatan perbaikan.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk menginventarisir calon PPPK yang tidak lulus administrasi. Jika ada kesalahan teknis yang bukan dari peserta, maka harus diselesaikan agar mereka bisa lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Yosef Lede.
Lebih lanjut, ia meminta peserta yang tidak lulus untuk memanfaatkan masa sanggah dengan baik, membangun komunikasi dengan BKPSDM, serta melengkapi dokumen yang kurang selama periode sanggah berlangsung.
Jika setelah diperiksa ternyata peserta memenuhi syarat, maka mereka akan dinyatakan lolos seleksi administrasi melalui Portal Seleksi CASN Kabupaten Kupang.
Meski memberikan peluang bagi peserta yang terdampak kendala teknis, Bupati Yosef Lede juga menegaskan bahwa jika ketidaklulusan disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat yang diatur dalam regulasi, maka keputusan tersebut harus dihormati dan diterima.
“Kita tetap memberi ruang dan perhatian bagi aparatur kita, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Yosef.
Dengan adanya perhatian khusus dari Bupati Kupang, diharapkan tidak ada peserta PPPK yang dirugikan akibat kesalahan teknis.
Namun, bagi mereka yang memang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada, diharapkan dapat menerima hasil seleksi dengan bijak.
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 20 Maret 2025.
Seluruh proses sanggah dan pengumuman hasilnya dapat diakses melalui portal resmi SSCASN Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang mengimbau seluruh peserta PPPK untuk memastikan dokumen mereka sesuai ketentuan dan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Kupang agar tidak kehilangan kesempatan dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
