BB – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang jenis Calvendis dengan terdakwa GT digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada Rabu, 30 April 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, usai pembacaan dakwaan, pihak Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menyampaikan keberatan secara tegas terhadap dakwaan yang diajukan.
Ferdianto Boimau, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penasehat Hukum, menyatakan kepada media ini (01/05/2025) bahwa terdapat kekeliruan substansial dalam surat dakwaan JPU, baik dalam aspek fakta hukum maupun dalam struktur naratif dakwaan itu sendiri.
“Kami menyatakan keberatan karena menurut kami, JPU salah dalam menentukan siapa pelaku pencurian tersebut. Terdakwa GT secara tegas telah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian pisang sebagaimana yang dituduhkan. GT hanya berniat membantu pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kupang untuk berkomunikasi dengan pemilik pisang agar dapat membeli anakan pisang tersebut,” ungkap Ferdianto.
Lebih lanjut, Ferdianto menjelaskan kronologi yang menurut pihaknya luput dari pertimbangan JPU. Ia menyampaikan bahwa saat GT bersama pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tiba di lokasi, pemilik pisang tidak berada di tempat.
GT lalu menghubungi pemilik tersebut melalui telepon dan menyampaikan bahwa pihak Dinas bermaksud membeli anakan pisang. Namun, pemilik tidak memberikan persetujuan.
“Karena pemilik pisang tidak mau menjual, maka GT bersama pihak Dinas langsung meninggalkan kebun tersebut. Namun, beberapa minggu kemudian, saudara RS, RM dan rekan – rekannya kembali ke kebun tanpa sepengetahuan GT dan mengambil sekitar 400 anakan pisang Calvendis tanpa izin dari pemilik,” jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Penasehat Hukum menilai bahwa GT bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, bahkan tidak memiliki keterlibatan dalam tindakan pengambilan pisang secara ilegal.
Selain mempertanyakan substansi tuduhan, LBH Surya NTT juga menyoroti aspek formil surat dakwaan yang dinilai kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
“Surat dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara detail tindak pidana apa yang dilakukan oleh terdakwa GT. Padahal asas lex certa dan due process of law harus menjadi fondasi dalam proses hukum pidana,” kata Ferdianto.
LBH Surya NTT menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kupang. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas pihak – pihak lemah atau marjinal.
“Harapan kami, hukum benar – benar ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai orang kecil terus menjadi korban sistem, sementara para elit seolah kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi GT dalam perkara ini terdiri dari Ferdianto Boimau, S.H., M.H., Yondris Tuka, S.H., Aris Tanesi, S.H., Maurid Bait, S.H., dan Beker Fuintuna, S.H.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak Penasehat Hukum.
