BB – Pembukaan Sidang II Masa Persidangan III dengan agenda perhitungan APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang diwarnai insiden pengusiran wartawan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kupang.
Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput jalannya persidangan diusir keluar oleh Danial Taimenas.
Menurut Yasintus Fahik, wartawan FlobamoraSpot, pengusiran terjadi secara tiba-tiba meskipun ada informasi resmi dari Prokopim Kabupaten Kupang yang mengundang wartawan untuk meliput.
“Kami tidak tahu alasannya apa, sehingga Ketua DPRD menyuruh kami keluar dari ruang sidang. Padahal ada informasi resmi dari Prokopim Kabupaten Kupang. Saat sidang dimulai, tiba-tiba Ketua DPRD mengatakan dengan hormat teman-teman wartawan keluar dari ruang sidang,” ujar Yasintus.
Ironisnya, saat pembukaan sidang berlangsung, terdengar dari luar ruang sidang bahwa Ketua DPRD Danial Taimenas menyapa para awak media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan wartawan.
“Kalimat yang dilontarkan oleh Ketua DPRD terasa tidak masuk akal, sementara para awak media sudah disuruh keluar,” kata Harsono, kontributor RRI.
Harsono menambahkan bahwa tindakan Danial Taimenas telah mencederai kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, seharusnya sejak awal informasi disampaikan agar wartawan tidak menjadi tontonan peserta sidang.
“Tugas kita meliput dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Terus kalau seperti ini, masyarakat mendapat informasi dari mana terkait dengan persidangan yang digelar di gedung DPRD ini,” sesal Harsono.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Danial Taimenas membantah telah mengusir wartawan. “Bukan diusir, tapi saya meminta teman-teman wartawan keluar sebentar karena sidang belum dimulai. Ada hal internal yang harus kami diskusikan oleh pimpinan DPRD,” kata Danial Taimenas.
Ia juga menyalahkan sekretariat DPRD yang tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada wartawan.
Meski dicerca oleh sejumlah wartawan, Danial Taimenas tetap bersikeras bahwa tindakannya bukanlah pengusiran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika tindakan tersebut dianggap sebagai pengusiran.
“Kalau memang tindakan saya tadi teman-teman anggap itu pengusiran, dari lubuk hati saya yang paling dalam, keluarga, dan lembaga DPRD saya mohon maaf,” ucapnya.
Senada dengan Danial, Wakil Ketua DPRD Yohanis Mase juga menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan.
“Atas kekeliruan kami tadi, atas nama pimpinan DPRD dan anggota, kami menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan. Memang tadi sebelum mulai sidang, ada pembahasan internal terkait kehadiran sidang yang harus sesuai kuorum. Namun sidang tadi sesuai kuorum,” sebut Mase.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kupang. Para wartawan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang demi menjaga integritas dan keterbukaan informasi kepada publik.
