TAKARI, BBC – Klaim mengenai adanya utang Desa Oesusu hingga mencapai ratusan juta rupiah mendapat bantahan dari salah satu perangkat Pemerintah Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menjadi satu-satunya sumber dalam pemberitaan ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai perangkat desa, dirinya tidak mengetahui adanya utang-piutang sebagaimana yang diklaim oleh pihak ketiga.
“Beta selaku koordinator sonde tau hutang piutang dimaksud, Kaka,” ujar perangkat desa tersebut saat menanggapi pernyataan pihak ketiga.
Ia mempertanyakan dasar munculnya klaim utang ratusan juta tersebut. Menurutnya, sebelum menyampaikan klaim kepada publik, pihak yang merasa memiliki piutang semestinya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Oesusu untuk menjelaskan substansi persoalan.
“Pihak ketiga juga belum pernah konfirmasi atau klarifikasi di kantor desa terkait hutang piutang dimaksud itu berupa apa dan dengan siapa,” katanya.
Menurut perangkat desa tersebut, persoalan itu perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai siapa pihak yang disebut memiliki kewajiban, kepada siapa kewajiban tersebut ditujukan, bentuk transaksi yang dimaksud, serta apakah hubungan tersebut benar-benar berkaitan dengan Pemerintah Desa Oesusu sebagai institusi pemerintahan.
Perangkat Desa Oesusu itu menilai, persoalan utang-piutang tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kewajiban pemerintah desa tanpa adanya dasar administrasi dan dokumen transaksi yang dapat diverifikasi.
Ia bahkan menyebut, berdasarkan pengetahuannya, apabila memang terdapat hubungan utang-piutang, hubungan tersebut belum tentu merupakan kewajiban Pemerintah Desa Oesusu.
“Karena berdasarkan pengetahuan kami bahwa kalaupun ada hutang piutang, maka itu pribadi dia dengan kepala desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, menurutnya, penting karena terdapat perbedaan antara utang pribadi seseorang dengan kewajiban Pemerintah Desa Oesusu sebagai lembaga pemerintahan.
Jika suatu kewajiban memang menjadi tanggung jawab pemerintah desa, maka harus dapat ditelusuri melalui dokumen transaksi, sumber anggaran, pihak yang terlibat, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hubungan tersebut merupakan transaksi personal antarindividu, maka persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai utang Desa Oesusu.
Perangkat desa tersebut kemudian menyinggung pentingnya memperjelas hubungan antara klaim utang dan penggunaan dana desa, khususnya Dana Ketahanan Pangan.
Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan utang-piutang dengan lembaga Pemerintah Desa Oesusu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme pengaduan dan menjelaskan dasar tuntutannya.
“Hanya saja itu terkait piutang apa dolo to Papa, kalau memang ada hutang piutang dengan lembaga Pemdes nah harusnya beliau buat pengaduan toh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apabila terdapat dugaan penggunaan atau penahanan dana yang bersumber dari program Ketahanan Pangan untuk pembiayaan kegiatan lain, terlebih apabila dana desa disebut digunakan sebagai jaminan dalam hubungan utang-piutang pribadi.
Namun, perangkat desa tersebut menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan penelusuran transaksi, bukan semata-mata berdasarkan klaim.
Lebih lanjut, perangkat desa tersebut mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki pos dan peruntukan masing-masing.
“Setiap transaksi punya kode rekening tersendiri,” katanya.
Karena itu, menurutnya, apabila ingin memastikan apakah suatu transaksi berkaitan dengan Pemerintah Desa Oesusu, maka perlu diperiksa dokumen keuangan, sumber dana, kode rekening, pihak yang melakukan transaksi, serta tujuan penggunaan anggaran.
Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya melakukan transfer dana Ketahanan Pangan.
“Di sini jelas bahwa dia tunggu kepala desa, yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang mentransfer uang Ketahanan Pangan itu Kepala Desa atau TPK Ketahanan Pangan,” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas pihak yang terlibat dalam transaksi sekaligus membedakan tanggung jawab masing-masing pihak.
Perangkat desa tersebut menegaskan bahwa persoalan tidak boleh dicampuradukkan antara pihak yang memiliki hubungan utang-piutang dengan pihak yang menggunakan jasa pengadaan.
“Harusnya beliau bisa memilah, pihak yang memiliki hutang piutang itu siapa dan pihak yang menggunakan jasa pengadaan itu siapa,” katanya.
Menurutnya, pemisahan tersebut diperlukan agar hubungan personal, transaksi pengadaan dan penggunaan keuangan desa tidak tercampur menjadi satu persoalan.
Ia menilai, apabila memang terdapat klaim utang Desa Oesusu, maka pihak yang menyampaikan klaim harus mampu menunjukkan dasar transaksi dan menjelaskan secara konkret siapa pihak yang memiliki kewajiban.
Perangkat Desa Oesusu tersebut berharap persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak.
Menurutnya, setiap tudingan mengenai kewajiban keuangan pemerintah desa harus dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Terlebih, isu mengenai utang ratusan juta dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Pemerintah Desa Oesusu apabila tidak disertai penjelasan yang jelas.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut ditempatkan secara proporsional dengan membedakan utang pribadi, transaksi pengadaan dan kewajiban pemerintah desa.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan perangkat desa sebagai satu-satunya sumber dalam berita ini, klaim mengenai utang Desa Oesusu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menyampaikan klaim tersebut.
Berita ini tidak menyimpulkan benar atau salahnya klaim utang ratusan juta rupiah tersebut. Pemberitaan difokuskan pada bantahan dan pertanyaan yang disampaikan oleh perangkat Desa Oesusu.
Dengan demikian, substansi persoalan masih terbuka untuk diuji melalui dokumen, bukti transaksi, serta klarifikasi dari pihak yang mengklaim memiliki piutang maupun pihak yang disebut memiliki kewajiban.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang berutang, kepada siapa utang ditujukan, apa bentuk transaksinya, kapan transaksi berlangsung, siapa yang menggunakan jasa, siapa yang melakukan pembayaran, serta apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan kewajiban Pemerintah Desa Oesusu.
