BB — Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Yustinus Manane, warga Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tertanggal 31 Mei 2025, dan diperkuat melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan yang diterbitkan pada 21 Juni 2025.
Salah satu dari 11 tersangka diketahui berinisial YB, yang diduga sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan maut tersebut. Para tersangka lainnya berinisial: BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. Seluruhnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang sejak Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 18.00 WITA.
Penahanan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum), IPDA Sutrisno, bersama tim penyidik Satreskrim lainnya: Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.
Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yakni:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,
Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang,” tegas AKP Yeni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya,” tambahnya.
Kejadian tragis ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan konflik, bukan kekerasan.
Aparat kepolisian kini terus menggali fakta dan bukti tambahan untuk menguatkan proses hukum, sembari memastikan situasi di Desa Tolnaku dan sekitarnya tetap kondusif.
