BBC — Penanganan kasus pencurian pisang Cavendish milik Yohanis Yap di Kabupaten Kupang kembali menuai sorotan tajam.

Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki secara terbuka mempertanyakan integritas dan keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani perkara tersebut.

Ayub menilai, penetapan Gasper Tipnoni sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus pisang Cavendish itu tidak berdasar secara hukum maupun logika.

Sebab, dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Oelamasi, sejumlah saksi kunci secara tegas menyatakan bahwa Gasper tidak terlibat dalam pencurian tersebut.

“Semua saksi di bawah sumpah menyebut bahwa Gasper Tipnoni tidak berada di lokasi kejadian. Justru mereka menyebut nama-nama lain yang terlibat langsung dalam aksi pemanenan dan pengangkutan 400 pohon pisang menggunakan dump truck kuning,” ungkap Ayub kepada awak media usai menemui istri Gasper di Kupang, Jumat (11/7/2025).

Ayub menyebutkan bahwa dalam kesaksian persidangan, muncul nama-nama seperti Ruben Masneno, Rudy Salukh, Andy Suryono (kontraktor) dan bahkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah.

Ironisnya, hingga kini belum satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atau diperiksa secara serius oleh APH.

Khusus terhadap Kadis Pertanian Amin Juariah, Ayub memberikan perhatian serius. Menurutnya, sebagai seorang pejabat struktural, tindakan atau kelalaiannya berpotensi mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Kupang.

“Jika seorang kepala dinas yang diduga terlibat dibiarkan tanpa pemeriksaan, maka birokrasi kita sedang rusak dari dalam. Saya minta Bupati Kupang bertindak tegas,” tegas Ayub.

Lebih lanjut, Ayub juga menyinggung peran Ruben Masneno, yang disebut-sebut sebagai adik kandung mantan Bupati Kupang periode 2019–2024.

Ia menduga ada penyalahgunaan jabatan dan perlindungan politik dalam kasus ini, yang berdampak pada macetnya proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut saksi.

“Ini bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk melindungi keluarga dari jerat hukum,” kata Ayub dengan nada tegas.

Sebagai bentuk komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil, Ayub menyatakan akan membawa kasus ini ke Polda NTT jika kejaksaan maupun kepolisian di Kabupaten Kupang tidak mengambil langkah konkret terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.

“Kalau Kadis Pertanian, Ruben Masneno, Rudy Salukh, dan kontraktor tidak diproses, maka saya bersama keluarga Gasper akan mengadukan ini ke Polda. Kami ingin keadilan yang objektif dan transparan, bukan hukum yang pilih kasih,” ujarnya.

Kasus Gasper Tipnoni kini menjadi cermin problematika hukum di daerah. Dengan bukti kesaksian di bawah sumpah, tidak semestinya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi jika nama tersebut tidak disebut dalam kesaksian.

Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan publik yang kritis: Apakah penegak hukum benar-benar independen? Apakah ada intervensi politik, jabatan atau uang dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka?

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi wajah hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Kupang. Publik kini menaruh harapan besar pada integritas penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan elit atau kroni kekuasaan.

“Kita tidak sedang bicara soal pisang semata, tetapi tentang keadilan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Jika ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan,” pungkas Ayub.