BB – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam perang melawan narkoba. Baru-baru ini, Bareskrim berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat narkoba internasional. 

Aset tersebut diketahui milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS), seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang meskipun berada di dalam penjara, masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berawal dari informasi yang didapatkan dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham. Informasi tersebut mengungkap aktivitas HS yang terus mengendalikan peredaran narkoba meskipun tengah menjalani masa hukuman. 

Bareskrim kemudian melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk mengungkap jaringan ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa HS merupakan otak di balik peredaran narkoba jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2017. 

“HS mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji, mengarahkan distribusi sabu di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 18/9/2024

Menurut Wahyu, selama periode 2017 hingga 2024, HS berhasil menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia. Uang hasil dari bisnis narkoba tersebut kemudian disamarkan melalui praktik pencucian uang yang melibatkan delapan orang lainnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, memiliki peran penting dalam mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Total perputaran uang dari bisnis narkoba ini mencapai Rp2,1 triliun dalam enam tahun,” ungkap Wahyu.

Aset yang disita dari HS dan para tersangka mencakup berbagai bentuk properti dan barang mewah, antara lain 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan deposito sebesar Rp500 juta.

Modus pencucian uang yang digunakan HS melibatkan tiga tahap. Pertama, uang hasil penjualan narkoba ditransfer atau disetor tunai ke rekening para tersangka.

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening-rekening lain untuk keperluan pembelian aset. Terakhir, uang tersebut digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga akan terus mengejar aset-aset hasil kejahatan narkoba untuk memiskinkan para bandar. 

“Dengan mengejar aset-aset mereka, kita berusaha melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Indonesia sedang menghadapi bonus demografi pada tahun 2030, dan kita harus menjaganya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Wahyu.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperluas jaringan kerjasama dengan PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang telah merusak generasi muda Indonesia.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Dengan keberhasilan menyita aset senilai Rp221 miliar ini, Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas sindikat narkoba internasional yang terus berusaha merusak generasi bangsa.