Kupang ,BBC — Upaya pelarian dua buronan dalam perkara pencurian ternak (curnak) di wilayah Kabupaten Kupang akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menunjukkan kinerja represif yang terukur dengan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengejaran intensif di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Petrus Teti alias Pe’u dan Urbanus Pahnael alias Banus. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya merupakan bagian integral dari suatu kelompok yang diduga terorganisir dalam melakukan tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Naitae.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut yuridis atas peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2026, ketika masyarakat setempat memergoki aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya pencurian ternak. Respons spontan masyarakat yang melakukan pengejaran menjadi faktor determinan dalam mengungkap keterlibatan para pelaku.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan melalui sinergi antara masyarakat dan aparat dari Polsek Fatuleu. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri, sehingga memerlukan langkah lanjutan berupa tindakan kepolisian yang sistematis dan berkelanjutan.
Perkara ini kemudian diproses secara formal melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kupang AKBP Rudi J.J. Ledo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal terhadap para pelaku yang masih buron.
Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan melalui pengerahan Tim Resmob guna melakukan penyelidikan komprehensif.
Pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Urip Munegri mulai melaksanakan operasi pencarian dengan metode penyisiran pada sejumlah titik yang diindikasikan sebagai lokasi persembunyian pelaku.
Hasil dari pendekatan investigatif tersebut menunjukkan efektivitas kerja aparat, di mana sekitar pukul 18.20 WITA, Urbanus Pahnael berhasil diamankan di kediaman keluarganya di wilayah Kalali.
Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa perlawanan, setelah aparat memperoleh informasi yang valid.
Keberhasilan tersebut kemudian dikembangkan melalui teknik pengembangan perkara (case development) guna mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya.
Tidak berselang lama, aparat kembali memperoleh informasi yang mengarah pada lokasi persembunyian Petrus Teti.
Dalam operasi lanjutan yang terkoordinasi, Petrus berhasil diamankan di rumah kerabatnya di wilayah yang sama tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kupang sekitar pukul 19.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengkonstruksi secara utuh peran, keterlibatan, serta modus operandi masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tindak pidana ini melibatkan tujuh orang pelaku. Empat pelaku telah diamankan sebelumnya, dua pelaku yang sempat melarikan diri kini telah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status buron dan menjadi target pencarian aparat.
Aspek yang menjadi perhatian serius dalam perkara ini adalah keterlibatan dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar tingkat SMA dan tergolong di bawah umur. Kondisi ini mengindikasikan adanya dimensi sosial yang kompleks, termasuk potensi lemahnya kontrol sosial dan lingkungan terhadap generasi muda.
Selain itu, aparat kepolisian menduga kuat bahwa tindak pidana ini tidak bersifat insidental, melainkan telah melalui perencanaan yang sistematis. Oleh karena itu, proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kupang.
Kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah pedesaan yang rentan terhadap tindak pencurian ternak. Informasi dari masyarakat terbukti menjadi elemen krusial dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dengan berhasil diamankannya dua buronan tersebut, aparat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara komprehensif, sekaligus memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga Desa Naitae yang sebelumnya terdampak langsung oleh peristiwa ini.
