JAKARTA – Kasus dugaan pengiriman pesan ancaman dan video provokatif yang menyerang keluarga Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, kian memanas. Menanggapi klaim sepihak dari keluarga Ahmad Bahar yang menyebut telepon genggam (HP) milik anaknya diretas sebelum insiden terjadi, DPP GRIB Jaya angkat bicara dan menilai narasi tersebut sengaja digulirkan sebagai bentuk aksi memutarbalikkan fakta (playing victim).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan bahwa klaim peretasan tidak bisa serta-merta diterima begitu saja. Menurutnya, kubu lawan tidak bisa sekadar melempar opini liar ke media demi mencari simpati publik tanpa adanya pembuktian hukum yang konkret.

“Dalam hukum pidana, ada yang disebut actus reus atau perbuatan pidana. Dalam konteks kasus ini, sumber komunikasi yang dipersoalkan secara valid berasal dari nomor dan perangkat milik anak Ahmad Bahar,” ujar Novianus Martin Bau dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (21/5).

Soroti Kontradiksi: Klaim Diretas tapi HP Kerap Dipakai Sang Ayah

Sebelumnya, istri Ahmad Bahar sempat memberikan pernyataan ke publik bahwa gawai milik anaknya telah diretas beberapa hari sebelum pesan gelap dikirimkan ke istri Hercules. Namun, di sisi lain, muncul pula pengakuan mengejutkan bahwa HP milik anak Ahmad Bahar tersebut sebenarnya kerap digunakan oleh sang ayah sendiri.

Novianus menilai adanya indikasi kontradiksi dan upaya playing victim untuk melepaskan tanggung jawab hukum. Fakta mengenai siapa yang memegang gawai saat pesan bernada ancaman itu dikirimkan menjadi poin krusial yang harus diuji secara digital forensik.

“Kalau mau melepaskan tanggung jawab hukum dari pemilik perangkat, maka harus bisa dibuktikan secara hukum maupun digital forensik bahwa handphone itu memang hanya dipakai pihak lain yang memiliki mens rea (niat jahat) dan kehendak atas tindakan tersebut,” jelas Novianus.

Ia menambahkan, pembuktian mengenai siapa yang menguasai perangkat komunikasi, mengendalikan arah komunikasi, serta memegang kehendak saat pesan dan video AI tersebut dikirim, sepenuhnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di ranah hukum, bukan sekadar ruang opini siber.

Bantah Intimidasi, Penjemputan Didampingi Ketua RW

Polemik ini sempat melebar ke ranah publik setelah muncul tudingan miring yang menyebut massa ormas melakukan intimidasi dan dugaan penyanderaan terhadap anak perempuan Ahmad Bahar berinisial F (33). F dibawa ke markas DPP GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat, untuk dimintai klarifikasi (tabayun) karena Ahmad Bahar sendiri saat itu mematikan ponselnya dan tidak berada di rumah.

Pihak GRIB Jaya membantah keras tuduhan penculikan atau intimidasi ilegal tersebut. Pasalnya, proses klarifikasi di lapangan berjalan kondusif serta didampingi langsung secara melekat oleh Ketua RW setempat hingga aparat kepolisian.

Selama berada di markas, F justru dinasihati secara humanis oleh Hercules layaknya orang tua mendidik anaknya, serta diberikan konsumsi yang layak di ruang terbuka yang disaksikan banyak saksi mata.

GRIB Jaya Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kasus yang bermula dari unggahan konten video TikTok Ahmad Bahar yang mengkritik Hercules terkait perselisihan dengan tokoh politik nasional ini kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski sempat ada pelaporan ke Komnas HAM oleh pihak keluarga korban, GRIB Jaya meminta agar semua pihak menghentikan pembentukan opini sesat yang memosisikan diri seolah-olah sebagai korban (playing victim).

Novianus Martin Bau mengimbau agar seluruh pihak, termasuk keluarga Ahmad Bahar, menghormati jalur hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi-narasi liar di ruang siber sebelum ada pembuktian yang objektif.

Tag: Ahmad Bahar, GRIB Jaya, Hercules, HP Anak Ahmad Bahar, Playing Victim, Novianus Martin Bau, Rosario De Marshall, Penculikan Anak Ahmad Bahar, Digital Forensik, Berita Hukum

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.