KUPANG ,BBC – Pemerintah Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun anggaran 2026.

Dokumen perencanaan keuangan daerah tingkat ini disahkan melalui forum Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2026, yang merupakan wujud konsolidasi dan kesepakatan kolektif antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat setempat.

Hal tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu dalam sesi penyampaian informasi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa 19 Mei 2026

Dalam keterangannya, Maksen Lifu mengawali uraian dengan menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya proses perencanaan hingga penetapan anggaran ini secara demokratis, partisipatif dan kondusif.

Secara kuantitatif, total kapasitas keuangan desa yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2026 mencapai nilai Rp784.768.249.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber penerimaan yang sah, meliputi: Dana Desa sebesar Rp292.000.000, pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp45.631.089, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp411.137.160.

Selain itu, juga diikutsertakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp36.029.400 yang dialihkan sebagai sumber pembiayaan tahun berjalan.

Seluruh komposisi pendapatan tersebut selanjutnya didistribusikan ke dalam lima bidang utama pembangunan dan pelayanan publik desa, dengan mengacu pada kerangka regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun struktur alokasi belanja desa untuk tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp450.174.668

2. Bidang Pembangunan Desa: Rp268.069.751

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp6.000.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp13.026.000

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak: Rp46.800.000

Lebih lanjut, Maksen menegaskan bahwa penyusunan dokumen anggaran ini sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri terkait dan selaras dengan daftar prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan secara nasional.

Salah satu arah kebijakan strategis yang ditempatkan sebagai fokus utama dalam dokumen ini adalah upaya pencegahan dan penanganan masalah stunting, yang mendapatkan porsi perhatian dan alokasi sumber daya terbesar dalam kerangka pembangunan kesehatan masyarakat.

“Kebijakan alokasi anggaran terbesar pada Bidang Pembangunan Desa diarahkan secara khusus untuk mendukung program kesehatan, dengan fokus intervensi utama pada penurunan angka stunting. Kebijakan ini didasari oleh pertimbangan strategis bahwa wilayah Desa Kuimasi merupakan bagian dari kawasan tata ruang wilayah Kota Oelamasi. Konsekuensi logis dari posisi geografis dan tata ruang tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia yang unggul; oleh karena itu, kami berkewajiban mempersiapkan generasi masyarakat Kuimasi yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, namun juga memiliki status kesehatan yang prima dan ketangguhan fisik, guna menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang dinamika pembangunan di masa mendatang,” tegas Maksen dalam paparannya.

Sebagai manifestasi konkret dari komitmen kebijakan tersebut, pemerintah desa telah merumuskan serangkaian program dan kegiatan prioritas di sektor kesehatan dengan dukungan pendanaan yang memadai dan terukur.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peningkatan kesejahteraan dan motivasi sumber daya manusia di sektor kesehatan.

Hal ini tercermin dari penyesuaian insentif bagi kader keamanan pangan dan kader Posyandu, yang sebelumnya bernilai Rp300.000 per bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp475.000,- per orang setiap bulannya.

Penyusunan besaran insentif bagi tenaga kesehatan profesional di lingkungan desa juga didasarkan pada prinsip kesetaraan kualifikasi akademik dan beban kerja. Untuk tenaga Bidan Desa dan Tenaga Ahli Gizi yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma III (D3), ditetapkan insentif sebesar Rp1.200.000 per bulan.

Sementara itu, bagi tenaga perawat dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan tanggung jawab kompetensi yang lebih luas, dialokasikan insentif sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Dukungan infrastruktur dan operasional pelayanan kesehatan dasar juga menjadi perhatian utama, yang diwujudkan melalui penyediaan anggaran sebesar Rp18.000.000 untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Posyandu.

Kebijakan ini ditujukan untuk merealisasikan konsep Posyandu terintegrasi yang melayani seluruh kelompok usia, sehingga menjamin aksesibilitas seluruh lapisan masyarakat terhadap layanan pemeriksaan kesehatan berkualitas secara cuma-cuma dan berkesinambungan.

Selain aspek pelayanan medis, pemerintah desa juga mengalokasikan dana yang cukup signifikan untuk penguatan kapasitas kelembagaan kader keamanan pangan desa.

Kegiatan yang didanai meliputi pelatihan teknis pengelolaan dan pemanfaatan pangan lokal, pemberian insentif pendampingan masyarakat, serta dukungan biaya operasional dan transportasi.

Intervensi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan pangan yang aman, bergizi dan berkualitas bagi seluruh warga masyarakat.

Sebagai penutup penjelasannya, Maksen juga memaparkan alokasi dana operasional untuk biaya transportasi kader Posyandu dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan pendampingan langsung ke wilayah pemukiman warga.

Kegiatan ini difokuskan pada kelompok sasaran prioritas, khususnya ibu hamil dan keluarga berisiko. Tujuan dari intervensi ini adalah untuk menjamin kepatuhan dan akses seluruh ibu hamil hingga masa persalinan menuju fasilitas pelayanan kesehatan formal, sehingga indikator angka kematian ibu dan anak di Desa Kuimasi dapat ditekan serendah mungkin, bahkan dihilangkan sepenuhnya.

Dengan landasan perencanaan yang sistematis, terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan strategis masyarakat, Pemerintah Desa Kuimasi menaruh harapan besar agar pelaksanaan APBDesa tahun 2026 ini dapat memberikan dampak transformatif yang nyata dalam peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga masyarakat desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.