KUPANG, BBC — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang,memasuki fase krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (4/5/2026).
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat atas akses air bersih, namun berujung pada kegagalan total proyek.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama tersebut mengungkap fakta-fakta persidangan yang mencerminkan deviasi serius antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Program yang semestinya menghadirkan solusi atas keterbatasan air bersih justru tidak menghasilkan manfaat fungsional sama sekali bagi masyarakat.
Jaksa Andrew Keya dalam pembacaan analisis yuridisnya menegaskan bahwa proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Target teknis berupa debit air sebesar 2 liter per detik sebagai standar minimal pelayanan publik tidak pernah tercapai.
“Jangankan 2 liter per detik, air tersebut tidak pernah mengalir ke rumah warga,” tegas Jaksa Andrew di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegagalan proyek bukan semata persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas serta pengabaian terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara.
Rincian Tuntutan terhadap Terdakwa
Dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum:
1.Antonius Mega Johanis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar.
2.Umbu Tay Lakinggela dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).
3.Ruben Yohanis Tahik dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp123,6 juta.
4.Fridolin Ewilson Koli dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp46,8 juta.
5.Maclon Joni Nomseo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).
6.Zakarias Malomou dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan yang berkisar antara 2 hingga 2,3 tahun.
Dimensi Sosial dan Keadilan Publik
Kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang signifikan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar dan bagian integral dari hak hidup layak masyarakat.
Kegagalan proyek ini menciptakan kerugian berlapis—tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial berupa hilangnya akses terhadap layanan dasar yang seharusnya diterima warga.
Dalam kerangka etika pemerintahan, peristiwa ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi penguatan integritas aparatur, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Pembangunan yang tidak berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat pada akhirnya akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penegasan Arah Penegakan Hukum
Pembacaan tuntutan oleh JPU menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik.
Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik menaruh harapan besar agar proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan.https://buserbindo.com/tag/buserbindo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
