KUPANG ,BBC — Eskalasi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase yang semakin serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata.
Hendrik Djawa kini berada dalam pusaran persoalan hukum berlapis yang menunjukkan akumulasi dugaan pelanggaran pidana, baik dalam ranah konvensional maupun digital, yang secara yuridis berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya.
Penetapan tersangka terbaru oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan sekadar lanjutan perkara, melainkan indikasi kuat bahwa konstruksi hukum terhadap yang bersangkutan semakin mengerucut.
Kasus ini berangkat dari dugaan aktivitas di media sosial yang secara normatif dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam rezim Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/04/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Yosef Lede.
Dalam perspektif hukum positif, Hendrik Djawa disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Norma ini secara tegas mengatur larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tidak berhenti pada itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 433 ayat (2).
Secara doktrinal, ketentuan tersebut mencakup perbuatan menyerang kehormatan, penyiaran hasutan terhadap kekuasaan umum, hingga penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Dengan demikian, konstruksi sangkaan terhadap Hendrik Djawa bersifat kumulatif dan tidak sederhana.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2025 melalui platform media sosial. Dalam konteks hukum pidana modern, perbuatan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan tindakan di ruang fisik, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran atas dalih kebebasan berekspresi yang melampaui batas hukum.
Lebih lanjut, Sipri Klau mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh.
“Dalam SP2HP itu, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 April 2026,” jelas Sipri.
Fakta hukum ini semakin mempertegas posisi Hendrik Djawa sebagai pihak yang berulang kali tersangkut perkara pidana dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang atas dugaan penghasutan yang berujung pada tindakan perusakan fasilitas negara, yakni pintu ruang kerja staf Bupati Kupang.
Peristiwa yang terjadi pada 24 November 2025 tersebut secara hukum tidak dapat direduksi sebagai insiden biasa, melainkan memenuhi unsur delik penghasutan yang berimplikasi pada kerusakan aset publik.
Dalam konstruksi hukum pidana, tindakan provokatif yang mendorong terjadinya perusakan merupakan bentuk penyertaan aktif dalam tindak pidana.
Atas dasar itu, Helmy Wildan selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang sebelumnya menegaskan bahwa penahanan terhadap Hendrik Djawa yang dilakukan pada 30 Maret 2026 telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk ketersediaan alat bukti yang cukup.
Rangkaian jerat hukum yang kini membelit Hendrik Djawa menunjukkan adanya pola dugaan perilaku yang berulang dan berpotensi melanggar norma hukum secara sistematis.
Dalam pendekatan kriminologis, kondisi ini mencerminkan tidak adanya efek jera (deterrent effect) dari proses hukum sebelumnya, sehingga memperkuat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur.
Secara etis dan sosial, situasi ini juga menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi lokal, di mana kebebasan berekspresi justru disalahgunakan menjadi sarana penyebaran hasutan, serangan terhadap kehormatan individu dan potensi disinformasi yang merusak tatanan publik.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan ketertiban umum.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berdimensi penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan norma hukum secara adil dan tanpa kompromi. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsekuen, tanpa ruang bagi impunitas.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, guna memastikan bahwa setiap perbuatan yang diduga melanggar hukum memperoleh konsekuensi yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
