KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tantangan kemampuan fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, di ruang kerjanya pada Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 baru dapat mengakomodir kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, hak yang sama bagi PPPK belum dapat diakomodir dalam dokumen APBD tahun berjalan.
Menurut Mateldius Sanam, kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Gaji THR dan gaji 13 hingga saat ini dalam APBD Tahun 2026 baru mengakomodir untuk PNS, sedangkan untuk PPPK belum diakomodir di dalam APBD,” ujar Mateldius Sanam.
Ia menjelaskan bahwa berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat menyebabkan terjadinya kekurangan anggaran yang cukup besar pada pos belanja pegawai.
“Hal ini menurut telah dikarenakan kita mengalami pengurangan dana transfer dimana belanja pegawai kita mengalami kekurangan Rp130 miliar dari yang ditransfer oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang untuk sementara waktu belum dapat mengalokasikan anggaran Gaji ke-13 bagi PPPK dalam APBD Tahun 2026.
“Sehingga untuk sementara dalam APBD Tahun 2026 kami belum alokasikan untuk gaji 13 untuk PPPK,” tegas Sekda.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak tinggal diam. Berbagai langkah koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terhadap keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi daerah.
“Dan sementara juga telah Pemerintah Kabupaten Kupang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kemudian kami menyampaikan daftar belanja pegawai dan mohon dukungan untuk dapat dialokasikan di APBD Perubahan terkait hak-hak PPPK yang hingga saat ini baru dialokasikan gajinya sampai bulan Juni 2026,” ungkap Mateldius Sanam.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk tetap memperjuangkan hak-hak PPPK meskipun ruang fiskal daerah sedang mengalami tekanan yang cukup berat.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar kebutuhan pembiayaan pegawai dapat memperoleh perhatian dan dukungan yang memadai.
Lebih lanjut, Mateldius Sanam mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerja sama sehingga proses pengusulan tambahan anggaran dapat berjalan dengan baik demi menjamin hak-hak para PPPK di Kabupaten Kupang.
“Pemerintah Kabupaten Kupang memohon dukungan dan kerja sama agar proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga kemampuan fiskal Kabupaten Kupang mampu mengakomodir hak-hak PPPK di Kabupaten Kupang,” pungkasnya.
Permohonan dukungan tersebut menjadi cerminan bahwa tantangan fiskal yang dihadapi daerah bukan semata persoalan administrasi anggaran, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur yang selama ini turut menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang berharap melalui APBD Perubahan Tahun 2026 nantinya, hak-hak PPPK dapat memperoleh alokasi yang memadai sehingga prinsip keadilan dan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dapat terwujud secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
