KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat orientasi pembangunan daerah melalui pendekatan transformatif yang menempatkan desa sebagai episentrum pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan ketahanan masyarakat.

Dalam konstruksi besar visi pembangunan menuju Kabupaten Kupang Emas, pemerintah daerah kini menegaskan pentingnya reposisi Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai instrumen strategis pembangunan berbasis kearifan lokal, partisipasi kolektif, serta penguatan kohesi sosial masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan secara langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, saat memimpin Rapat Koordinasi bertajuk Optimalisasi Peran Lembaga Adat Desa dalam Mendukung Pemerintahan dan Pembangunan Desa yang berlangsung di GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Kamis (21/5/2026).

Forum koordinatif tersebut tidak sekadar menjadi ruang konsolidasi pemerintahan desa, melainkan juga menjadi medium strategis dalam merumuskan paradigma pembangunan yang lebih adaptif, partisipatif dan berbasis nilai-nilai sosial-kultural masyarakat lokal.

Dalam perspektif pembangunan kontemporer, desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, tetapi sebagai subjek utama yang memiliki kapasitas sosial dan budaya dalam menentukan arah kemajuan daerah.

Dalam arahannya, Yosef Lede menekankan bahwa pembangunan desa pada era modern menuntut pendekatan multidimensional yang tidak hanya bertumpu pada aspek administratif dan birokratis, tetapi juga pada penguatan modal sosial (social capital), legitimasi budaya, serta partisipasi masyarakat secara substantif.

Menurutnya, desa merupakan ruang sosial yang memiliki kekayaan nilai, norma adat, etika kolektif dan sistem pengetahuan lokal yang telah hidup secara turun-temurun dalam struktur kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, pembangunan yang mengabaikan dimensi budaya dinilai berpotensi melahirkan disorientasi sosial serta melemahnya identitas masyarakat desa.

“Pembangunan desa harus diperkuat dengan pendekatan kultural yang berakar pada nilai adat, kearifan lokal, dan semangat gotong royong,” tegas Yosef Lede di hadapan peserta rapat koordinasi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya upaya pemerintah daerah untuk membangun model pembangunan yang tidak bersifat sentralistik dan teknokratis semata, melainkan berpijak pada pendekatan humanistik dan kontekstual sesuai karakteristik sosial masyarakat Kabupaten Kupang.

Penguatan posisi Lembaga Adat Desa juga dinilai memiliki legitimasi konstitusional sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan ruang afirmatif terhadap eksistensi lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kerangka tersebut, LAD tidak lagi diposisikan hanya sebagai simbol tradisional atau ornamen budaya, melainkan sebagai institusi sosial yang memiliki kapasitas mediatif, edukatif, serta regulatif dalam menjaga stabilitas masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Kupang menetapkan sedikitnya empat mandat strategis bagi Lembaga Adat Desa, yakni menjaga harmonisasi sosial masyarakat, menyelesaikan konflik melalui mekanisme adat yang damai dan bermartabat, memberikan pertimbangan etik-moral dalam pengambilan kebijakan desa, serta menjadi agen transformasi sosial yang mendorong terciptanya masyarakat inklusif dan bebas diskriminasi.

Dalam konteks pembangunan sosial modern, penguatan peran lembaga adat dipandang sebagai bagian dari upaya revitalisasi institusi lokal dalam memperkuat daya tahan masyarakat menghadapi dinamika sosial, ekonomi, maupun perubahan budaya yang semakin kompleks.

Salah satu poin progresif dalam rapat koordinasi tersebut ialah dorongan pemerintah daerah terhadap implementasi konsep Desa Inklusif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Kupang Nomor 81 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menginginkan terciptanya tata kelola desa yang menjamin kesetaraan akses, partisipasi, serta perlindungan hak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, hingga lanjut usia diharapkan memperoleh ruang partisipasi yang lebih luas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa.

Kebijakan inklusivitas tersebut mencerminkan transformasi paradigma pembangunan daerah yang semakin berorientasi pada prinsip social justice, kesetaraan sosial dan pembangunan berbasis hak (rights-based development).

Pemerintah daerah menilai bahwa indikator keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan solidaritas sosial dan terciptanya ruang pembangunan yang adil serta partisipatif.

Selain menjalankan fungsi sosial-kultural, Lembaga Adat Desa juga diarahkan untuk terlibat aktif dalam mendukung program prioritas daerah. Pada sektor ketahanan pangan, lembaga adat didorong menjadi motor penggerak masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif, pekarangan rumah tangga dan kebun desa sebagai basis penguatan ekonomi keluarga.

Sementara pada sektor kesehatan, LAD diharapkan mampu mengambil peran edukatif dan persuasif dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting, peningkatan kesadaran hidup sehat, serta penguatan kualitas sumber daya manusia desa.

Di sektor ekonomi, pemerintah daerah mendorong pengembangan potensi lokal berbasis sumber daya alam dan kearifan daerah sebagai strategi memperkuat resiliensi ekonomi masyarakat desa di tengah tantangan globalisasi dan perubahan ekonomi yang semakin dinamis.

Guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal, Bupati Kupang menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan secara sistematis, terukur dan berkelanjutan kepada pemerintah desa maupun lembaga adat.

Kepala DPMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut dihadiri sebanyak 504 peserta yang terdiri dari 24 camat, 160 kepala desa, 160 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 160 ketua Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Kupang.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam forum tersebut adalah penyamaan persepsi terkait mekanisme penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan berbasis hukum adat yang tetap berada dalam koridor hukum nasional dan prinsip negara hukum.

Ia menilai penguatan kapasitas lembaga adat akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan desa, penguatan stabilitas sosial, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Kupang Emas melalui pembangunan desa yang partisipatif, inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pada akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Kupang turut memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala desa yang berhasil menyelesaikan administrasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap praktik tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.

Rapat koordinasi ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Kupang pada masa mendatang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga pada penguatan identitas budaya, revitalisasi institusi sosial lokal, serta peningkatan kualitas partisipasi masyarakat desa sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan.

Dalam perspektif pembangunan modern, desa yang memiliki ketahanan sosial, legitimasi budaya, serta kapasitas kolektif yang kuat akan menjadi pilar utama dalam melahirkan masyarakat yang maju, adaptif, berdaya saing dan berkeadilan sosial.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.