Kupang, BBC — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang menyatakan tindakan Herybertus Gerardus Laju Nabit, Bupati Manggarai, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam suara rakyat.
Putusan yang diumumkan pada Selasa, 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bagi WALHI NTT, putusan tersebut menjadi manifestasi penting dari perlindungan hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan saat mempertahankan ruang hidupnya dari berbagai proyek pembangunan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Menurut Yuven, tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membungkam kritik masyarakat, terlebih ketika warga sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Ia menilai kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok mencerminkan realitas konflik pembangunan yang sering kali disertai praktik intimidasi, kriminalisasi, maupun tekanan terhadap warga yang menolak proyek yang dianggap berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan mereka.
Sejak rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5 dan 6 diperluas ke wilayah Poco Leok, masyarakat adat dari sepuluh kampung adat atau gendang di wilayah tersebut secara konsisten menyuarakan penolakan.
Mereka mengkhawatirkan proyek tersebut akan berdampak pada kerusakan tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial budaya masyarakat adat yang telah terbangun secara turun-temurun.
Pengembangan proyek panas bumi di wilayah Poco Leok juga tidak terlepas dari persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat. Hingga saat ini, berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal dinilai belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pihak pengembang proyek.
Karena itu, WALHI NTT menilai konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia. Proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari agenda transisi energi dinilai masih kerap dijalankan dengan pendekatan yang minim partisipasi masyarakat serta belum sepenuhnya mengedepankan prinsip demokrasi.
Dalam konteks tersebut, Yuven menegaskan bahwa transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil secara ekologis dan sosial. Namun dalam praktiknya, berbagai proyek energi justru kerap dijalankan tanpa persetujuan masyarakat serta tanpa penyampaian informasi yang memadai kepada warga terdampak.
Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan asal Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang cukup terkait rencana proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak. Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Yuven, temuan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik sumber daya alam. Dalam banyak kasus, warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru kerap mendapat stigma sebagai penghambat pembangunan.
Putusan PTUN Kupang yang menyatakan tindakan intimidasi sebagai perbuatan melanggar hukum juga dinilai memiliki makna penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dihalangi oleh pejabat pemerintahan.
Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga. Permintaan agar Bupati Manggarai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi belum dikabulkan oleh majelis hakim.
WALHI NTT menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan penuh bagi masyarakat korban intimidasi masih belum sepenuhnya terwujud.
Oleh karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memperbaiki pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.
Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat atas wilayahnya. Selain itu, proses pembangunan harus menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului dan diinformasikan secara lengkap.
Lebih jauh, WALHI NTT menilai penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup dilakukan dengan sekadar melanjutkan proyek sambil mengelola konflik yang muncul. Pemerintah harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah serta wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.
“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka. Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman,” ujar Yuven menutup pernyataannya.
