KUPANG, BBC — Diduga terjadi serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Warga atas nama Constanten Bait resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, melaporkan berbagai dugaan penyelewengan anggaran, program tidak terealisasi, hingga indikasi penyalahgunaan dana ketahanan pangan tahun 2024–2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
Kepada media, Kamis (20/11/2025), Constantin Bait menegaskan bahwa sejumlah program dana desa yang sudah dianggarkan justru tidak dikerjakan, bahkan sebagian dinilai fiktif dan merugikan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Constanten memaparkan beberapa kegiatan dari anggaran sebelumnya yang tidak dikerjakan sama sekali, antara lain:
1. Bantuan WC Sehat – tidak direalisasikan.
2. Pembangunan Pompa Hidram – tidak direalisasikan.
3. Belanja Alkes Posyandu – tidak direalisasikan.
4. Perpustakaan Digital – tidak direalisasikan.
Peningkatan Kantor Desa (pemasangan plafon dan keramik) – hanya dikerjakan pada bagian aula, sementara ruangan lain tidak disentuh.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan atau dialokasikan tidak sesuai Rencana Kerja Desa.
Selain program yang tidak terealisasi, sejumlah proyek fisik tahun 2025 dilaporkan bermasalah karena tidak sesuai prosedur dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat.
A. Pembangunan Saluran Irigasi/Got 150 Meter – Dusun II Talaka Timur
Dikerjakan tanpa desain gambar,
Tanpa RAB,
Tanpa papan informasi,
Menggunakan pekerja dari Kota Kupang, sehingga HOK tidak dinikmati warga lokal, termasuk petani di sekitar lokasi.
B. Pembangunan Bronjong 20 Meter – Dusun IV Oesusu Dalam
Dikerjakan tanpa desain gambar dan tanpa papan informasi,
Pelaksana proyek bukan warga desa, tetapi pekerja dari kota sehingga HOK tidak dirasakan masyarakat Oesusu.
C. Pembangunan Rabat Beton – Dusun VI Kiukenat
Tidak dikerjakan sama sekali,
Akibatnya 250 sak semen rusak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam laporan ke Kejari, Constanten juga menyoroti alur penggunaan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 103 juta yang ditransfer bendahara desa kepada TPK sejak Juli 2025.
Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, baik oleh TPK, kepala desa, maupun pihak pengusaha.
Dalam rapat kerja Pemerintah Desa Oesusu, TPK mengaku bahwa dana sudah disetor kepada pengusaha untuk pembelian:
1.Bibit hortikultura,
2.Obat-obatan,
3.Pupuk,
4.ibit ternak ayam.
Namun hingga 21 November 2025, tidak satu pun bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat yang seharusnya menerima manfaat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kasus lama juga ikut disoroti dalam laporan ini. Constanten menerangkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan berupa:
Kepala Desa diduga menggunakan lahan kelompok tani (Poktan Sejahtera) tanpa izin untuk kebutuhan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketika Tim Auditor IRDA Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan, pemilik lahan mengusir tim karena seluruh proses pengolahan lahan—mulai dari eksavator, traktor, hingga budidaya—dibiayai pribadi, bukan dengan dana desa.
Akibat insiden tersebut, Ketua dan anggota Poktan akhirnya membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2024 untuk program Lumbung Desa.
Constantin Bait berharap Kejaksaan Negeri Kupang dapat menyelidiki seluruh dugaan penyimpangan dengan serius. Laporan lengkap sudah diserahkan dan masyarakat menantikan penindakan agar kerugian tidak semakin meluas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Oesusu dapat dipulihkan.
“Kami berharap kejaksaan dapat melihat langsung kondisi Desa Oesusu dan menindaklanjuti laporan ini demi keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengemukanya berbagai dugaan penyimpangan, warga meminta proses hukum dilakukan transparan dan tuntas.
