Kupang, BBC – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang, sebut saja Frit Bait diduga melakukan penipuan terhadap sepasang suami istri calon guru PPPK asal Fatuleu Tengah, Desa Nunsaen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Korban bernama Yon Elifas Bani, warga Desa Nunsaen, kepada media ini pada Jumat, 23 Januari 2026, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023, saat dirinya dan sang istri, Serliyati Elmada Tampani, memiliki keinginan untuk menjadi guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut pengakuan Elifas, Frit Bait datang menemui mereka dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota Pol PP Kabupaten Kupang. Ia juga mengaku memiliki kedekatan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang, sehingga mampu “mengurus” kelulusan PPPK tanpa harus mengikuti tes resmi.
“Elifas mengatakan bahwa Frit Bait menyampaikan kepada mereka bahwa ia memiliki kuota sekitar 20 orang yang bisa diurus menjadi PPPK karena memiliki orang dalam,” ungkap Elifas kepada media.
Atas dasar janji tersebut, Elifas dan istrinya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang diberikan sebesar Rp6.000.000, dengan rincian Rp3.000.000 per orang. Uang tersebut diserahkan pada 21 Maret 2023, bertempat di depan Rumah Sakit Naibonat.
“Waktu itu kami kasih uang enam juta, karena saya dan istri. Satu orang tiga juta,” kata Elifas.
Elifas juga menegaskan bahwa dirinya dan sang istri tidak pernah mengikuti seleksi atau tes PPPK sama sekali. Hal tersebut dikarenakan Frit Bait meyakinkan mereka bahwa proses tersebut tidak diperlukan karena menggunakan jalur orang dalam.
“Kami tidak pernah ikut tes, karena dia bilang tidak perlu tes. Katanya nanti tinggal setor saja,” jelasnya.
Dalam pertemuan saat pengambilan uang, Elifas menyebut bahwa Frit Bait datang menggunakan pakaian dinas Pol PP. Namun demikian, korban mengaku tidak sempat melihat secara jelas nama yang tertera di dada seragam tersebut.
“Dia pakai baju dinas Pol PP, tapi nama di dada kami tidak sempat lihat,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, janji untuk menjadi guru PPPK tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, Elifas menyebut bahwa nomor telepon Frit Bait sudah tidak bisa dihubungi, dan yang bersangkutan tidak pernah lagi menemui mereka.
Lebih memprihatinkan, Elifas mengungkapkan bahwa uang Rp6 juta tersebut sebagian merupakan hasil pinjaman dari koperasi. Akibatnya, hingga saat ini ia dan istrinya harus menanggung kewajiban membayar cicilan setiap bulan, meskipun tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami berharap uang kami bisa dikembalikan. Karena uang itu kami pinjam dari koperasi, sekarang kami harus bayar setiap bulan,” ungkap Elifas dengan nada kecewa.
Terkait bukti transaksi, Elifas mengatakan bahwa hanya sebagian uang yang sempat dibuatkan kwitansi, sementara sisanya tidak sempat dibuatkan tanda terima karena alasan pengurusan lain yang disampaikan oleh terduga pelaku.
Frit Bait sendiri, menurut keterangan korban, berulang kali menegaskan bahwa dirinya adalah anggota Pol PP Kabupaten Kupang dan beberapa kali datang menemui korban dengan mengenakan atribut dinas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, status dan identitas Frit Bait masih dalam proses investigasi tim media.
Media masih berupaya memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota Pol PP Kabupaten Kupang atau justru oknum yang mengaku sebagai Pol PP untuk melancarkan aksi dugaan penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya calon pelamar PPPK, agar tidak mudah percaya pada janji kelulusan instan, jalur orang dalam, maupun permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi pemerintah.
