KUPANG, BBC — Perencanaan pembangunan desa sejatinya bukan sekadar agenda administratif yang diselesaikan melalui rapat dan penandatanganan dokumen. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat, arah kebijakan pembangunan, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam menentukan masa depan dan kesejahteraan warganya.
Namun, pelaksanaan Musyawarah Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (29/10/2026), diwarnai catatan mengenai ketidakhadiran Kepala Desa Ananias Mella.
Kegiatan yang berdasarkan undangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA tersebut baru dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA.
Hingga waktu tersebut, Kepala Desa Ananias Mella belum berada di kantor desa dan tidak hadir dalam musyawarah penting yang membahas arah program kerja Pemerintah Desa Tolnaku untuk tahun 2027.
Akibatnya, pemerintah desa diwakili oleh Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait, untuk mengikuti agenda musyawarah tersebut.
Keterlambatan selama kurang lebih dua jam ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan forum perencanaan pembangunan desa. Sebab, RKPDes merupakan instrumen penting yang menentukan prioritas program, arah penggunaan anggaran, serta intervensi pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Fatuleu yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan, Velsy Manune, mengajak seluruh peserta untuk terlebih dahulu menaikkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Camat Fatuleu sebenarnya telah direncanakan. Namun, karena terdapat urusan yang tidak dapat ditinggalkan, camat berhalangan hadir sehingga dirinya diberikan tanggung jawab untuk mewakili pemerintah kecamatan.
Dalam sambutannya, Velsy menegaskan bahwa musyawarah RKPDes merupakan momentum penting untuk mempersiapkan berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Menurutnya, seluruh program yang direncanakan harus memiliki orientasi yang jelas, terutama dalam mendorong kemajuan Desa Tolnaku dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap, melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap arah pembangunan desa ke depan.
“Harapan kami untuk menunjukan pembanguan desa Tolnaku ke depan yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Velsy menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan pemerintah desa. Namun, setiap proses musyawarah harus memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami dari kecamatan tidak intervensi tapi musyawarah ini harus ada tujuan yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan desa tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik atau infrastruktur semata. Lebih dari itu, kebijakan pembangunan harus mampu menyentuh dimensi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“RKPDes jangan fokus pada pembaguanna semata, tapi fokus kepada kesejahteraan masyarakat. Kiranya ada kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan BPD. Tanpa ada kerja sama semua tidak bisa berjalan maksimal,” katanya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari panjangnya jalan yang dibangun, banyaknya fasilitas yang didirikan, ataupun besarnya anggaran yang direalisasikan.
Pembangunan yang sesungguhnya harus tercermin melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pelayanan, penguatan ekonomi keluarga, serta keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.
Velsy juga menyoroti posisi strategis Desa Tolnaku yang berada dekat dengan Civic Center Oelamasi.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pembangunan.
“Desa Tolnaku sangat dekat dengan civic Center oelamasi sehingga kedepan harus jadi desa yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku, Yonris Tuka, dalam sambutannya secara resmi membuka kegiatan musyawarah penetapan RKPDes Tahun 2027.
Namun, sebelum memulai agenda tersebut, Yonris menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA, tetapi baru berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Kepala Desa Ananias Mella di kantor desa tanpa adanya informasi yang diterima pada saat pelaksanaan musyawarah.
Karena itu, Sekretaris Desa Jemi Bait kemudian mewakili pemerintah desa dalam forum tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena molor waktu sampai jam 11 sementara waktu di undangan jam 9. Oleh karena kepala desa tidak masuk kantor tanpa informasi. Sehingga sekretaris desa yang mewakili pemerintah desa Tolnaku,” jelas Yonris.
Ketidakhadiran kepala desa dalam forum perencanaan tahunan tersebut menjadi perhatian karena musyawarah RKPDes memiliki kedudukan strategis dalam menentukan prioritas pembangunan desa.
Forum ini bukan sekadar pertemuan rutin antara pemerintah desa dan BPD, melainkan ruang deliberasi untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan keuangan desa serta arah kebijakan pembangunan tahun berikutnya.
Penetapan RKPDes Tahun 2027 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unsur pemerintahan desa dalam membangun tata kelola yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Pemerintah desa dan BPD memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap usulan prioritas benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi perencanaan.
Di balik setiap program yang dirumuskan, terdapat harapan masyarakat yang menunggu perubahan. Ada kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian secara berkelanjutan.
Karena itu, perencanaan pembangunan tidak boleh berhenti pada dokumen RKPDes. Setiap keputusan harus diterjemahkan menjadi program yang terukur, memiliki sasaran yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab, masa depan Desa Tolnaku tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam dokumen perencanaan, tetapi juga oleh keseriusan, kehadiran, koordinasi dan tanggung jawab setiap unsur pemerintahan dalam menjalankan amanahnya.
Ketika masyarakat menitipkan harapan melalui musyawarah, pemerintah desa seharusnya hadir bukan hanya secara administratif, melainkan juga melalui komitmen nyata untuk memperjuangkan kesejahteraan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
