KUPANG, BBC — Masa depan sebuah bangsa tidak semata-mata ditentukan oleh kecerdasan generasi mudanya, kemajuan teknologi, ataupun megahnya pembangunan fisik. Lebih dari itu, masa depan bangsa bertumpu pada kekuatan karakter, keteguhan moral dan kemampuan generasi penerus menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.
Di tengah realitas sosial yang menghadirkan berbagai tantangan bagi kehidupan generasi muda, Gerakan Pramuka diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan pendidikan luar sekolah yang dipenuhi barisan, seragam dan simbol-simbol organisasi.
Pramuka harus menjadi ruang pembentukan kepribadian, tempat nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kepemimpinan, persaudaraan dan integritas ditanamkan sejak dini.
Pesan mendalam tersebut disampaikan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, saat membuka Jambore Pramuka Cabang VI Kabupaten Kupang Tahun 2026, Rabu (28/10/2026), di SMP Negeri 1 Kupang Tengah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah.
Pembukaan jambore tersebut dirangkaikan dengan pelantikan 150 Gugus Depan Baru melalui Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) oleh Aurum Obe Titu Eki, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Aurum menegaskan bahwa kondisi sosial yang dihadapi bangsa saat ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali memperkuat gerakan moral dalam membentuk karakter generasi muda.
“Realita sosial yang kita hadapi sekarang ini, telah menyadarkan kita semua seluruh elemen Bangsa ini akan pentingnya sebuah gerakan moral, untuk mereposisikan kembali penguatan karakter generasi muda bangsa yang karena merekalah sejatinya yang adalah masa depan, generasi penerus, pelurus cita cita Bangsa,” ujar Aurum.
Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa generasi muda bukan sekadar kelompok usia yang sedang bertumbuh, melainkan pemegang estafet sejarah dan keberlanjutan cita-cita bangsa. Mereka adalah tunas yang kelak menentukan arah perjalanan Indonesia. Namun, tunas yang tumbuh tanpa akar moral akan mudah kehilangan arah ketika berhadapan dengan derasnya arus perubahan zaman.
Karena itu, Aurum menegaskan bahwa Gerakan Pramuka harus mengambil peran strategis sebagai benteng perlindungan moral sekaligus ruang penguatan identitas kebangsaan bagi generasi muda.
“Untuk itu ditegaskan Aurum Titu Eki, Pramuka harus hadir sebagai benteng pelindung generasi muda untuk memperkuat jati diri bangsa, memperkuat jati diri generasi muda saat ini,” demikian penegasan dalam sambutannya.
Lebih jauh, Aurum menjelaskan bahwa keberadaan Gerakan Pramuka memiliki landasan fundamental dalam membangun karakter dan moral peserta didik. Penguatan tersebut, menurutnya, juga memperoleh dukungan melalui kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
“Fundamental Gerakan pramuka sebagai landasan penguatan moral telah melahirkan sebuah keputusan strategis pemerintah melalui PERMENDIKBUD Nomor 13 tahun 2025 mengembalikan kewajiban ganda sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan pramuka dan siswa wajib mengikutinya untuk penguatan karakter”, ujar Aurum Obe Titu Eki.
Pesan tersebut menempatkan pendidikan karakter sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas guru di dalam ruang kelas. Sekolah, keluarga, masyarakat dan lingkungan kepramukaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya melahirkan generasi yang cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, kedewasaan emosional dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebab, pengetahuan tanpa karakter dapat kehilangan arah pengabdian. Kecerdasan tanpa tanggung jawab berpotensi menjadi kekuatan yang tidak menghadirkan kemaslahatan. Di sinilah Gerakan Pramuka diharapkan menjadi salah satu fondasi pembentukan manusia yang tidak hanya mampu bersaing, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap sesama.
Sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kupang, Aurum Titu Eki juga mengimbau para kepala sekolah tingkat dasar dan menengah, para pembina, serta seluruh Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yang telah dilantik agar tidak berhenti pada seremoni pelantikan.
Ia meminta seluruh unsur tersebut mengambil tanggung jawab nyata untuk menghidupkan Gugus Depan melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembinaan kepramukaan secara berkelanjutan.
Aurum Obe Titu Eki selaku ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kupang, juga menghimbau kepada para Kepala Sekolah Tingkat Dasar dan Tingkat Menengah karena jabatanya sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan dan para Pembina serta para MABIGUS dan para Pembina yang hari ini telah dilantik, untuk hidupkan Gugus Depan dibawah bimbingan mereka semua, dengan merencanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinan pramuka dan kepramukaan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan mengedepankan 3 hal utama dalam membina yaitu menarik,menantang dan menyenangkan di alam terbuka.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan Gerakan Pramuka tidak cukup diukur dari banyaknya peserta yang mengenakan seragam atau jumlah Gugus Depan yang terbentuk. Lebih penting dari itu adalah keberlanjutan kegiatan, kualitas pembinaan, serta kemampuan setiap Gugus Depan menerjemahkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam perilaku sehari-hari.
Metode pembinaan yang menarik, menantang, dan menyenangkan di alam terbuka menjadi pendekatan penting agar peserta didik tidak merasa bahwa kepramukaan hanyalah kewajiban administratif. Sebaliknya, mereka harus menemukan pengalaman, pembelajaran, persaudaraan dan pembentukan karakter melalui setiap kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Aurum juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala sekolah dan pembina yang tetap menunjukkan kesadaran serta tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam Jambore Pramuka Cabang VI Kabupaten Kupang, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran sekolah.
Aurum Obe Titu Eki juga mengapresiasi para Kepala Sekolah dan para Pembina yang dengan kesadaran penuh dan bertanggung jawab ikut serta melaksanakan kegiatan Jambore Cabang VI tersebut walaupun ditengah-tengah keterbatasan anggaran disekolah.
Apresiasi itu menjadi pengakuan terhadap dedikasi para pendidik dan pembina yang tetap berupaya memberikan ruang pembelajaran bagi generasi muda, sekalipun dukungan sumber daya belum sepenuhnya memadai.
Di balik keterbatasan anggaran, terdapat tanggung jawab besar yang tidak boleh ditinggalkan. Sebab, pendidikan karakter tidak selalu bertumbuh dari fasilitas yang berlimpah, tetapi juga dari ketulusan, keteladanan dan kesediaan orang dewasa untuk mendampingi anak-anak menemukan jati dirinya.
Jambore Pramuka Cabang VI Kabupaten Kupang Tahun 2026 berlangsung selama empat hari, mulai 28 hingga 31 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti 52 Gugus Depan atau sekolah dengan jumlah peserta mencapai 1.556 orang.
Kehadiran ribuan peserta tersebut menjadi gambaran besarnya potensi generasi muda Kabupaten Kupang yang perlu terus dibina melalui pendidikan kepramukaan.
Mereka datang bukan hanya untuk mengikuti rangkaian kegiatan jambore, tetapi juga untuk belajar tentang kedisiplinan, kemandirian, persaudaraan, kepemimpinan dan tanggung jawab sosial.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Camat Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, serta para kepala sekolah yang sekolahnya terlibat dalam Jambore Pramuka Cabang VI Kabupaten Kupang Tahun 2026.
Pada akhirnya, perjalanan Gerakan Pramuka tidak boleh berhenti ketika tenda-tenda jambore dibongkar, barisan peserta dibubarkan dan seragam kembali disimpan. Nilai-nilai yang ditanamkan selama kegiatan harus tetap hidup dalam perilaku dan keputusan generasi muda.
Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang berhasil membangun gedung-gedung tinggi, tetapi bangsa yang mampu menjaga akar moral anak-anaknya agar tidak tercerabut oleh perubahan zaman.
Jangan biarkan tunas bangsa tumbuh tanpa akar moral. Karena ketika karakter generasi muda kehilangan pijakan, masa depan bangsa pun perlahan kehilangan arah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
