Keuangan Membaik, Pelayanan Air Minum Kupang Jadi Ujian Berikutnya bagi Perumda

KUPANG, BBC – Perbaikan keuangan perusahaan merupakan kabar penting bagi sebuah badan usaha milik daerah. Namun, bagi perusahaan yang mengelola layanan dasar seperti air minum, keberhasilan tidak cukup diukur dari kondisi neraca atau kemampuan menekan kerugian. Ukuran lainnya adalah sejauh mana pengelolaan yang lebih baik dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., ketika menerima audiensi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil., M.M., bersama jajaran manajemen di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Isidorus menyampaikan laporan perkembangan kinerja perusahaan selama satu tahun kepemimpinannya, terhitung sejak 29 September 2025 hingga 29 September 2026.

Manajemen melaporkan bahwa kondisi perusahaan telah menunjukkan perbaikan. Setelah dinilai kurang sehat dan mengalami kerugian pada periode 2024 hingga Agustus 2025, perusahaan berangsur membaik sejak September 2025 dan masuk kategori sehat, dengan kinerja keuangan positif hingga Agustus 2026.

Wakil Wali Kota mengapresiasi upaya pembenahan tersebut. Namun, ia juga mendorong agar manajemen terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat.

Pesan itu menempatkan pelayanan publik sebagai bagian penting dari keberhasilan perusahaan daerah. Perbaikan keuangan perlu menjadi sarana untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan tugasnya, bukan menjadi tujuan akhir.

Perusahaan sehat, masyarakat menunggu manfaat

Perumda Air Minum memiliki karakter usaha yang berbeda dari perusahaan yang semata-mata mengejar keuntungan komersial. Di satu sisi, perusahaan perlu menjaga pendapatan, mengendalikan biaya, dan mengelola aset secara efisien. Di sisi lain, perusahaan memikul tanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat.

Dua kepentingan tersebut harus dikelola secara seimbang. Keuangan yang tidak sehat dapat membatasi kemampuan perusahaan untuk merawat jaringan, memperbaiki fasilitas, dan menjalankan operasional. Sebaliknya, pengelolaan finansial yang baik perlu diarahkan untuk mendukung pelayanan yang andal dan berkelanjutan.

Karena itu, capaian kinerja positif yang dilaporkan Perumda Air Minum Kota Kupang perlu diikuti langkah-langkah nyata dalam penguatan layanan. Pembenahan internal harus berjalan beriringan dengan evaluasi kebutuhan pelanggan dan peningkatan kemampuan teknis perusahaan.

Dalam pertemuan itu, Serena menegaskan bahwa manajemen tidak boleh hanya berfokus pada perbaikan internal dan finansial. Peningkatan kualitas pelayanan tetap harus menjadi perhatian utama.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap keberadaan perusahaan daerah. Keberhasilan pengelolaan pada akhirnya perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang lebih baik.

Penyelesaian piutang memperkuat pengelolaan

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, menjelaskan bahwa perbaikan kondisi perusahaan turut didukung penyelesaian piutang pelanggan. Tagihan yang sebelumnya tertunggak telah dibayarkan sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih baik dan tertata.

Penyelesaian tunggakan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga arus kas. Pendapatan yang diterima secara lebih tertib dapat membantu perusahaan merencanakan kebutuhan operasional dan mengelola pengeluaran dengan lebih baik.

Meski demikian, pengelolaan piutang perlu menjadi bagian dari tata kelola yang berkelanjutan. Pencatatan yang akurat, komunikasi yang jelas dengan pelanggan, dan mekanisme penagihan yang tertib dapat membantu mencegah penumpukan tunggakan pada masa mendatang.

Pada saat yang sama, penguatan administrasi perlu berjalan bersama perbaikan proses teknis dan pelayanan. Perusahaan membutuhkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan sekaligus kebutuhan infrastruktur agar keputusan yang diambil sesuai dengan prioritas.

Isidorus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berpuas diri atas capaian tersebut. Masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi dan manajemen berkomitmen melanjutkan pembenahan secara berkelanjutan.

Pelayanan perlu menjadi agenda utama

Dalam pengelolaan layanan air minum, kualitas pelayanan dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain keandalan distribusi, kecepatan menangani gangguan, kejelasan informasi kepada pelanggan, serta respons terhadap pengaduan.

Aspek-aspek tersebut memerlukan koordinasi lintas bagian. Bagian teknik berkaitan dengan kondisi jaringan dan penanganan gangguan, bagian administrasi dan keuangan memastikan pengelolaan sumber daya, sedangkan bagian hubungan pelanggan menjadi salah satu jalur komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

Karena itu, perbaikan pelayanan tidak dapat dibebankan kepada satu unit saja. Manajemen perlu memastikan setiap bagian bekerja dengan sasaran yang terukur dan saling mendukung.

Audiensi Serena bersama Isidorus turut dihadiri Kepala Satuan Pengawas Internal Romi Seran, S.E., Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Dessy Setiawati, Kepala Bagian Teknik Elsy Bengu, serta Kepala Bagian Hubungan Langganan Ferdi Jeremias.

Keterlibatan unsur-unsur tersebut penting karena kualitas pelayanan berkaitan erat dengan pengawasan, kemampuan keuangan, kesiapan teknis, dan komunikasi dengan pelanggan.

Meski laporan audiensi menyebut perbaikan kinerja keuangan, ukuran operasional pelayanan secara terperinci belum dipaparkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, perkembangan layanan perlu terus dievaluasi melalui indikator yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembenahan perusahaan memberikan hasil.

Pengawasan dan profesionalisme harus berjalan bersama

Serena mengapresiasi kerja keras Isidorus dan jajaran manajemen dalam memperbaiki kondisi perusahaan. Pemerintah Kota Kupang berharap tren positif tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga Perumda Air Minum menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Untuk menjaga keberlanjutan, pengawasan internal perlu berjalan efektif. Pengelolaan pendapatan, pengeluaran, aset, dan piutang harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara keputusan operasional perlu didasarkan pada kebutuhan dan prioritas yang jelas.

Profesionalisme juga menuntut perusahaan terbuka terhadap evaluasi. Perbaikan yang dilakukan perlu dipantau secara berkala, baik dari sisi keuangan maupun pelayanan, sehingga persoalan dapat dikenali lebih awal dan langkah koreksi dapat segera dilakukan.

Dalam konteks perusahaan daerah, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kepentingan administratif. Keduanya merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan yang mereka butuhkan.

Dari kinerja positif menuju layanan berkelanjutan

Laporan satu tahun kepemimpinan Isidorus Lilijawa menunjukkan bahwa Perumda Air Minum Kota Kupang sedang berupaya mempertahankan perubahan kondisi perusahaan. Perbaikan dari periode yang dinilai kurang sehat menuju kinerja keuangan positif menjadi fondasi untuk melanjutkan pembenahan.

Namun, perjalanan tersebut belum selesai. Tantangan berikutnya adalah menjaga disiplin keuangan, memperkuat tata kelola, dan memastikan kapasitas perusahaan mendukung peningkatan pelayanan.

Bagi Pemerintah Kota Kupang, harapan terhadap Perumda Air Minum tidak berhenti pada status perusahaan yang sehat. Perusahaan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perusahaan daerah akan terlihat dari kemampuannya menghubungkan pengelolaan yang baik dengan manfaat publik. Keuangan yang sehat menyediakan fondasi, profesionalisme menjaga tata kelola, dan pelayanan yang semakin baik menjadi hasil yang dinantikan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.