BB – Sebanyak 157 Kepala Desa di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT resmi menerima Surat Keputusan(SK) Perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di lobi kantor Bupati Kupang, Kota Oelamasi pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentabg perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu seusai dilantik kepada Media ini Via WhatsApp mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi terkait dengan pengukuhan perpanjang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Langkah berikutnya tentu Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat melakukan perubahan terhadap dokumen perencanaan RPJMDes dan dokumen lainnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun,”kata kades

Maksen juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan amanah di tambah dua tahun masa pengabdian,menambah ruang untuk melakukan berbagai inovasi,terobosan,kaloborasi dan penegakan disiplin kerja dan perangkat Desa,staf Desa dan tenaga Kesehatan Desa dalam upaya menemukan berbagai solusi untuk mengatasi hambatan dan pergumulan masyarakat Desa Kuimasi mencapai kemajuan, mandiri dan berbudaya.

“Program yang dilakukan Kepala Desa Kuimasi saat ini adalah penurunan angka Stunting, pegadaan ternak Kambing untuk masyarakat. Program yang dijalankan saat ini pendanaannya bersumber dari dana Desa,”pungkasnya