BB – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, menyampaikan kritikan tajam terhadap kebijakan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Kupang.

Menurutnya, proses rekrutmen PPPK yang dilakukan oleh BKPSDM dinilai sangat tidak efisien dan tidak adil, khususnya terhadap tenaga kontrak yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Dalam wawancara eksklusif dengan media setempat pada Jumat (10/01/2026) di kantor DPRD, Tome Da Costa menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan tenaga kerja yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Kupang.

“Bagaimana mungkin, orang yang sudah mengabdi selama 5 hingga 6 tahun di berbagai stasiun kerja, tidak diberi kesempatan untuk naik, sementara anak-anak baru yang baru masuk langsung diberikan kesempatan yang tidak masuk akal,” ungkapnya dengan nada tegas.

Tome Da Costa juga menyoroti manajemen BKPSDM yang dinilai tidak berfungsi dengan baik.

Ia mendesak agar pimpinan dan staf di BKPSDM segera diberhentikan untuk memberi ruang kepada pejabat yang lebih kompeten.

“Dinas ini harus dibersihkan, kepala dan stafnya harus diganti. Kalau mereka tidak mampu, lebih baik digeser dan cari yang lebih mampu untuk memimpin,” tambahnya.

Kritikan ini juga dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap seleksi PPPK yang dianggap hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa memperhatikan kesejahteraan dan hak tenaga kerja yang telah lama mengabdi di Kabupaten Kupang.

Tome juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2025–2030 untuk bertindak tegas demi perbaikan sistem pemerintahan yang lebih baik.

Pihaknya juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang akan mengambil langkah lebih lanjut jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi dan mencari solusi terbaik. Jika perlu, kami akan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas permasalahan ini lebih mendalam,” jelas Tome Da Costa.

Dengan adanya tekanan dari DPRD Kabupaten Kupang, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kupang dapat segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPPK demi kesejahteraan masyarakat dan efisiensi pemerintahan.