BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menorehkan langkah strategis dalam reformasi birokrasi melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama kepada 2.229 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin, 14 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede
Penyerahan SK dilakukan dalam dua tahap. Pertama, secara simbolis saat apel kekuatan ASN lingkup Pemkab Kupang dan kedua, secara langsung satu per satu kepada seluruh tenaga P3K di Aula Kantor Bupati Kupang.
Proses ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perjuangan para tenaga honorer yang berhasil memenuhi syarat kompetensi melalui mekanisme seleksi berbasis merit.
Dalam sambutannya Bupati Yosef Lede menekankan bahwa seluruh tenaga P3K yang menerima SK merupakan individu-individu yang telah teruji secara akademik dan profesional.
Mereka dinilai layak untuk diangkat sebagai bagian dari struktur aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Hari ini kita saksikan pengukuhan 2.229 tenaga P3K yang telah lolos seleksi nasional. Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi awal dari tanggung jawab moral dan institusional untuk mengabdi secara utuh kepada bangsa, negara, dan daerah,” ungkap Bupati Yosef.
Bupati juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola ASN, khususnya terkait perubahan pembiayaan P3K. Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah pusat tidak lagi membiayai gaji dan tunjangan P3K melalui APBN, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II).
“Status P3K bukan simbolik semata, tetapi kontrak kerja profesional yang harus disertai produktivitas dan akuntabilitas kinerja. Jangan sampai keberadaan Anda menjadi beban fiskal daerah tanpa kontribusi nyata,” tegasnya.
Secara lugas, Bupati Yosef juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu masa kerja lima tahun, setiap P3K akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya. Evaluasi ini mencakup aspek kinerja, kedisiplinan, etika kerja dan loyalitas terhadap lembaga.
“Jika selama evaluasi ditemukan tenaga P3K yang tidak menunjukkan semangat kerja dan tanggung jawab yang sepadan, maka saya tidak segan mengambil langkah tegas berupa penghentian perpanjangan SK,” tegas Bupati.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol mutu terhadap pelayanan publik serta upaya membentuk aparatur yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada hasil (result-oriented governance).
Sebagai penutup, Bupati Yosef menyerukan kepada seluruh P3K untuk senantiasa menjunjung tinggi etos kerja, dedikasi serta etika pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa birokrasi saat ini dituntut untuk adaptif terhadap dinamika regulasi, serta mampu menginternalisasi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan pelayanan yang humanis.
“Jadilah insan pemerintahan yang menjadi kebanggaan rakyat dan daerah. Jangan bekerja hanya karena gaji, tetapi karena panggilan pengabdian,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Pieter Sabaneno, Asisten Sekda Mesakh Elfeto, Staf Ahli Bupati, Plt. Kepala BKPSDM, Adi Lona serta para pimpinan perangkat daerah dan aparatur sipil negara lingkup Pemkab Kupang.
