BB – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas membantah tuduhan terkait penyaluran dana hibah Seroja yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Desi Ballo Foeh, salah satu anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, yang mengkritik proses penyaluran dana bagi masyarakat korban bencana badai Seroja.

Kepala Pelaksana BPBD NTT, Cornelis Wadu, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan misinterpretasi dari regulasi yang ada.

Ia menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah Seroja telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prosedur mengenai dana Seroja telah diselesaikan. Jika pihak BRI telah menutupnya di tingkat pusat, maka tidak ada lagi peluang untuk pengajuan baru,” ungkap Cornelis saat dihubungi oleh media pada Kamis 24/10

Cornelis menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Kupang, yakni Dessy Ballo, Saktiko Masneno, dan Natan Menfini, pada 22 Oktober lalu bertujuan untuk mengklarifikasi masalah penyaluran dana bagi penyintas badai Seroja. 

“Kunjungan mereka semata-mata untuk meminta penjelasan terkait dana hibah. Kami hanya menjelaskan sesuai regulasi yang ada. Namun, BPBD NTT tidak bisa menjamin apakah pengajuan tersebut akan diterima atau tidak, karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang dan BNPB,” jelas Cornelis.

Cornelis menegaskan bahwa BPBD NTT tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan atau jaminan dana hibah. Menurutnya, BPBD hanya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan ruang mediasi bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengajukan permohonan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya tidak pernah menjamin apa pun terkait dana Seroja. Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Dana Seroja sudah dikategorikan sebagai dana Silla negara, jadi tidak ada peluang lagi untuk pengajuan baru,” tegasnya.

Selain itu, Cornelis juga menjelaskan perbedaan antara dana Hibah dan Dana Siap Pakai (DSP) yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat.

Kedua jenis dana tersebut memiliki prosedur yang berbeda, sehingga penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memahami regulasi

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Cornelis berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama terkait tanggung jawab BPBD NTT dalam penyaluran dana hibah Seroja. 

“Kami tidak ingin ada kebingungan lebih lanjut. Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, BPBD NTT berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait lebih memahami proses penyaluran bantuan, serta tidak menyalahartikan peran dan tanggung jawab BPBD dalam masalah dana hibah Seroja.