Kupang, BBC — Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Kupang setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial Facebook yang menuding adanya dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Naibonat.

Video tersebut memicu reaksi keras warganet dan melahirkan beragam persepsi publik terhadap kualitas pelayanan rumah sakit daerah itu.

Dalam dinamika ruang digital yang kerap bergerak lebih cepat daripada klarifikasi, persepsi publik sering kali terbentuk sebelum fakta terurai secara utuh.

Menyadari hal tersebut, Direktur RSUD Naibonat, dr. Kuji Riwukaho, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pasien yang bersangkutan sejatinya telah mendapatkan pelayanan medis sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

Dalam keterangannya, dr. Kuji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari ketika pasien bersama suaminya datang ke IGD dengan keluhan utama merasa lemah yang telah dirasakan sejak malam sebelumnya.

“Setelah pasien tiba, tenaga kesehatan kami, baik dokter maupun perawat, langsung melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan tanda vital dan kondisi hemodinamik,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi pasien berada dalam keadaan umum yang stabil dan tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan. Data klinis mencatat tekanan darah pasien sebesar 133/87 mmHg, frekuensi pernapasan 20 kali per menit, denyut nadi 103 kali per menit, suhu tubuh 36 derajat Celsius, serta saturasi oksigen mencapai 99 persen.

“Secara klinis, pasien hanya mengeluhkan lemah, masih mampu duduk dan berjalan sendiri tanpa bantuan. Tidak ada penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, maupun gangguan sirkulasi,” ujar dr. Kuji.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokter jaga saat itu, dr. Vincent dan dr. Daling, telah memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa kondisi tersebut tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, pelayanan kegawatdaruratan mencakup kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta keadaan yang membutuhkan tindakan medis segera.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi tersebut. Karena itu, pasien disarankan melanjutkan penanganan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Kuji menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap membuka ruang pelayanan lanjutan apabila pasien memilih dirawat di IGD RSUD Naibonat. Namun, pembiayaan pelayanan tersebut tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi.

Penjelasan inilah yang kemudian memicu ketidakpuasan dari pihak keluarga pasien.

“Keluarga tidak menerima informasi tersebut. Suami pasien kemudian marah, meminta pasien keluar dari ruang perawatan, dan selanjutnya membuat video yang seolah-olah menunjukkan penolakan pelayanan,” ungkapnya.

Padahal, menurut pihak rumah sakit, pasien telah menjalani pemeriksaan medis secara lengkap dan sempat dilakukan observasi sebelum akhirnya memilih meninggalkan rumah sakit atas keputusan sendiri.

“Pasien datang, diperiksa, diobservasi dan diberikan penjelasan medis serta edukasi terkait aturan BPJS. Tidak ada penolakan pelayanan,” tegas dr. Kuji.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi penting tentang perlunya peningkatan literasi kesehatan publik. Dalam pandangannya, pelayanan kesehatan tidak semata-mata berorientasi pada tindakan medis, tetapi juga merupakan ruang edukasi yang menuntut kesalingpahaman antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

“Rumah sakit tidak hanya menyembuhkan tubuh, tetapi juga menjaga kepercayaan. Karena itu, kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus gawat darurat dan non-darurat,” katanya.

Lebih jauh, dr. Kuji mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada RSUD Naibonat serta tidak ragu menyampaikan masukan konstruktif demi perbaikan layanan kesehatan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Setiap masukan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kupang,” pungkasnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang bermutu tidak hanya bertumpu pada profesionalitas penyelenggara, tetapi juga pada kedewasaan masyarakat dalam memahami sistem yang berlaku. Sebab pada hakikatnya, kesehatan bukan sekadar soal layanan, melainkan juga tentang kepercayaan, komunikasi dan tanggung jawab bersama.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kebenaran sering kali menuntut kesabaran untuk didengar. Dan di ruang pelayanan kesehatan, setiap interaksi sejatinya adalah perjumpaan antara ilmu, empati dan harapan manusia — sebuah ruang sunyi tempat profesionalitas dan kemanusiaan bertemu untuk menjaga kehidupan.