BB – Kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Kupang akhirnya menemui titik terang. Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, dua tersangka berinisial NNYE (54) dan YK (53) akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang pada Kamis (6/2/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang melibatkan penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, baik NNYE maupun YK tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Polres Kupang. Namun, setelah menerima panggilan kedua, keduanya akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah diperiksa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun mereka tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua, akhirnya keduanya datang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ujar Kapolres Agung.

Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang ilegal yang mereka lakukan di salah satu kecamatan di Kabupaten Kupang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang ilegal dapat merusak lingkungan, mengancam ekosistem, serta merugikan negara dalam sektor pendapatan dari industri pertambangan.

Kapolres Kupang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan bisnis ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegasnya.

Dengan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kedua tersangka, polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.

Jika terbukti bersalah, NNYE dan YK dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Kupang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pertambangan ilegal dan memastikan kasus ini terungkap sepenuhnya dalam waktu dekat.