BB – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 30 Juni 2025 pagi.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena Fajar didakwa atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang pukul 09.30 Wita, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Berdasarkan pantauan media ini, terdakwa Fajar tiba di lokasi pada pukul 08.48 Wita menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang, didampingi aparat keamanan.
Turut hadir dalam rombongan adalah terdakwa lainnya, SHDR alias Stefani Hedi Doko Rehi atau dikenal dengan nama Fani, yang juga terseret dalam kasus serupa. Meski berkas perkaranya dipisah (displitsing), keduanya hadir di hari yang sama untuk menjalani proses hukum.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang diketuai oleh A. A. G. D. Agung Parnata, S.H., C.N, dengan dua hakim anggota yakni Akhmad Rosady, S.H., M.H. dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H. Sidang berlangsung secara tertutup atas perintah majelis hakim, dengan alasan melindungi hak privasi korban serta menjaga etika dalam kasus kekerasan seksual.
AKBP Fajar didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, antara lain Akhmad Bumi, S.H., Budi Nugroho, S.H., M.H., Nikolas Ke Lomi, S.H., Andi Alamsyah, S.H., dan Reno Nurjani Junaidey, S.H.
Dalam keterangan usai sidang, Akhmad Bumi menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam persidangan pekan depan.
“Kami akan memberikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi, yang akan kami bacakan minggu depan. Salah satu poin penting adalah soal tempus dan locus delicti,” ujar Akhmad Bumi.
Ia menambahkan, kasus yang dituduhkan terjadi di rumah jabatan Kapolres Ngada, namun persidangan digelar di PN Kupang, yang menimbulkan persoalan mengenai kompetensi relatif pengadilan.
Terkait status hukum kliennya, Akhmad menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Mengacu pada dakwaan JPU dalam perkara Nomor: PDM 10/N.3.10/Etl.2/06/2025, Fajar diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan Fajar sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025. Menariknya, kasus ini pertama kali terungkap oleh Kepolisian Federal Australia (AFP), sebelum kemudian dilaporkan ke Divhubinter Polri dan diteruskan ke Polda NTT untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Fani dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 Wita di hari yang sama, dengan agenda serupa yaitu pembacaan dakwaan.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa akan berlanjut dalam persidangan pekan depan. Publik menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu menegakkan keadilan secara transparan, profesional, dan berkeadaban, terutama dalam kasus yang melibatkan oknum aparat dan dugaan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
