KUPANG,BBC — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan agar penyidik Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Naibonat dalam rangka menelusuri dugaan terjadinya kelalaian medis terhadap Yustinus Manane, warga Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, yang meninggal usai insiden pengeroyokan di Desa Tolnaku, Kabupaten Kupang, pada Mei 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah JPU mengembalikan berkas perkara sebelas tersangka kepada penyidik dengan status P19, disertai sejumlah petunjuk substantif yang harus dilengkapi.
Salah satu poin yang dinilai krusial ialah perlunya memperoleh keterangan profesional dan institusional dari pihak RSUD Naibonat terkait prosedur pelayanan medis yang diberikan saat korban dibawa ke fasilitas kesehatan tersebut.
Menurut JPU Syahanara Yusti Ramadona, terdapat indikasi ketidaksesuaian tindakan medis berdasarkan kronologi yang dihimpun dalam berkas awal. Syahanara menilai bahwa unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di sektor kesehatan perlu ditelusuri lebih mendalam.
“Berkasnya kami kembalikan dengan status P19 dan kami sertakan beberapa petunjuk. Salah satunya berkaitan dengan indikasi kelalaian yang perlu didalami. Ada asas dan pasal dalam UU Kesehatan yang berpotensi relevan dengan peristiwa ini,” ujar Syahanara saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Kupang.
Menanggapi petunjuk tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, membenarkan bahwa penyidik akan melakukan pemisahan berkas (split) untuk membuka jalur penyelidikan baru yang secara spesifik berfokus pada aspek dugaan kelalaian tenaga medis.
“Kami akan melakukan split berkas dan memulai penyelidikan terpisah untuk mendalami dugaan kelalaian medis. Pemeriksaan terhadap pihak RSUD Naibonat akan dilakukan dalam tahap penyelidikan tersebut,” jelas Wildan.
Yustinus Manane, yang menurut keterangan warga diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
Ia sempat dibawa ke RSUD Naibonat, namun menurut informasi yang terekam dalam berkas awal, korban tidak memperoleh tindakan medis sebelum akhirnya dirujuk kembali oleh warga ke rumah sakit di Kota Kupang. Korban kemudian dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut.
Saat ini, Polres Kupang menangani dua jalur penyidikan paralel: pertama, terkait tindak pidana pengeroyokan; dan kedua, terkait potensi kelalaian medis.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak RSUD Naibonat dijadwalkan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan lanjutan yang bersifat teknis maupun administratif.
