BB – Upaya hukum yang diajukan oleh NNYE, pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penambangan batu mangan ilegal akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Oelamasi menolak gugatan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa langkah Polres Kupang dalam menetapkannya sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (4/3) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang dipimpin oleh hakim tunggal Fridwan Fina, SH, MH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan NNYE sebagai tersangka oleh Polres Kupang telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, sehingga gugatan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima.
Dalam sidang tersebut, Polres Kupang diwakili oleh kuasa hukum Bildat Thonak, SH, dan Amos Lafu, SH, serta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, SE, dan perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT.
Sementara itu, pihak pemohon hadir bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ediyanto Silalahi.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi bukti bahwa Polres Kupang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut.
“Sejak awal, kami telah menjalankan penyelidikan secara transparan dan berkeadilan. Keputusan pengadilan ini membuktikan bahwa langkah kami sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Agung.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian batu mangan ilegal yang dilakukan di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Polres Kupang kemudian menetapkan NNYE dan sopirnya, YK, sebagai tersangka.
Upaya NNYE untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kini gagal, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan ini, Polres Kupang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tanpa pandang bulu.
Keputusan pengadilan yang menolak praperadilan ini semakin memperkuat posisi Polres Kupang dalam menangani kasus penambangan ilegal.
Kemenangan ini tidak hanya membuktikan ketegasan kepolisian dalam menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap proses penyelidikan telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Dengan gugatan praperadilan yang resmi ditolak, proses hukum terhadap NNYE dan YK akan terus berlanjut.
Polres Kupang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk lolos dari jerat hukum.
