BB — Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian anakan pisang Cavendish yang menyeret nama Gasper E. Tipnoni sebagai terdakwa kembali memanas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan, Ruben Masneno, diduga memberikan kesaksian yang tidak konsisten dan cenderung mengaburkan fakta hukum.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Ketua Tim Penasehat Hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdi Boimau menunjukkan ketegasan dan integritasnya dalam mengawal proses peradilan.

Ia mempertanyakan sejumlah pernyataan Ruben yang terkesan berbelit dan menghindari konfirmasi atas fakta – fakta krusial.

Ferdi juga menyinggung tindakan saksi yang tetap menanam 400 anakan pisang Cavendish di lahannya, meskipun telah mengetahui bahwa pohon-pohon tersebut berasal dari sumber yang bermasalah secara hukum.

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan keuntungan pribadi yang diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam pandangan hukum, kesaksian yang tidak konsisten melemahkan pembuktian jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Ruben dan Rudi Saluk mengakui bahwa mereka secara langsung mengambil anakan pisang dari lahan milik Yohanes Yap.

Namun, mereka berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah Gasper Tipnoni—klaim yang langsung dibantah oleh terdakwa.

“Tanpa bukti kuat selain pengakuan yang kabur dan tak konsisten, sangat berisiko menjerumuskan seseorang ke dalam dakwaan pidana. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip non-self-incrimination harus dijunjung tinggi,” tegas Ferdi

Ia juga menyebutkan bahwa justru Ruben Masneno patut dipertimbangkan sebagai pihak yang dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, karena telah menikmati hasil kejahatan dan menanam pisang tersebut untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kualitas kesaksian dalam proses peradilan pidana. Dalam hukum acara pidana Indonesia, kesaksian harus tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan, kredibel, dan tidak bertentangan satu sama lain.

Ketika seorang saksi utama berkali-kali menjawab “tidak tahu” atas pertanyaan fundamental dan menyangkal fakta yang dapat diverifikasi, integritas kesaksian tersebut patut dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan pisang bisa ditetapkan sebagai terdakwa, sementara mereka yang secara fisik mengambil justru mengalihkan tanggung jawab? Ini menjadi preseden buruk bagi keadilan, apalagi jika ada dugaan tekanan atau pengaruh dari pihak – pihak tertentu,” ujar Ferdi.

Kasus Gasper Tipnoni bukan hanya tentang pohon pisang, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa intervensi.

Masyarakat Kabupaten Kupang dan publik luas kini menyoroti proses hukum ini sebagai cermin integritas peradilan di tingkat lokal.

Gasper Tipnoni sendiri, dalam setiap pernyataannya, tetap konsisten membantah keterlibatannya dan percaya bahwa kejujuran serta fakta hukum akan membebaskannya.

Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh bukti, bukan sekadar pengakuan saksi yang telah terbukti tidak solid.

Dalam negara hukum, setiap individu berhak mendapatkan pembelaan yang layak dan perlindungan atas asas-asas fundamental keadilan.

Sidang ini menjadi ujian serius bagi integritas peradilan lokal, apakah benar hukum mampu berdiri tegak di tengah derasnya kemungkinan intervensi dan kepentingan politik.

Pengadilan Negeri Oelamasi diharapkan mampu menjadi benteng keadilan, bukan hanya pelaksana prosedur formal.

Karena pada akhirnya, hukum harus berpihak kepada kebenaran—bukan kepada kekuasaan.