BB – Aksi pencurian handphone (HP) yang dilakukan oleh dua pria berinisial JO dan MMK akhirnya terhenti setelah tim gabungan dari Polsek Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT berhasil menangkap mereka. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah sebelumnya melancarkan aksinya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap JO dan MMK setelah mencuri HP milik Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kupang Tengah, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

Setelah menerima laporan kehilangan, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarahkan tim ke Kabupaten TTU, di mana beberapa HP hasil curian telah dijual. Pada 3 Februari 2025, pukul 15.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido bergerak ke Kecamatan Biboki Anleu, TTU.

Di sana, polisi menemukan empat unit HP yang telah berpindah tangan ke Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo.

Berdasarkan informasi dari TTU, polisi melanjutkan pengejaran ke Kota Kupang. Pada pukul 17.00 WITA, tim berhasil menangkap MMK di kos-kosannya di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana. Saat diperiksa, MMK mengaku mendapatkan HP tersebut dari JO.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera bergerak ke daerah Liliba, Kecamatan Maulafa. Tepat pukul 18.00 WITA, JO akhirnya berhasil diringkus di tempat tinggalnya. Dalam operasi ini, polisi menyita total delapan unit HP hasil curian.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota terkait empat unit HP lainnya yang diduga dicuri di wilayah Kota Kupang.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor jika kehilangan barang berharga.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, polisi berharap kasus pencurian HP di wilayah Kupang dan TTU dapat diminimalisir. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam mengungkap tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.