BB — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kabupaten Kupang, nama Gasper Eson Tipnoni kembali mencuat.

Bukan karena bukti baru yang memberatkannya, melainkan karena tiga kesaksian krusial yang justru membantah semua tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Kesaksian dari tiga warga setempat bukan hanya membuka perspektif baru di persidangan, tapi juga menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap petani lokal masih menjadi luka hukum yang belum sembuh di Nusa Tenggara Timur.

Ketiga saksi yang hadir di persidangan pada 19 Juni 2025 adalah:
Yonatan Kesnai, anggota kelompok ternak, warga Fatukanutu
Yulius Boimau, warga Manusak yang menjadi saksi mata
Marthin Konay, warga setempat yang turut menguatkan alibi terdakwa

Dalam keterangannya, Yonatan Kesnai menyebutkan bahwa pada tanggal 13 Januari 2023, Gasper Tipnoni bersamanya sepanjang hari, terlibat dalam kegiatan penimbunan lahan ternak yang didiversifikasi oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.

“Kami mulai dari pukul enam pagi. Gasper tidak pernah meninggalkan lokasi. Dia sibuk bersama kami menimbun tanah,” ungkapnya.

Sore harinya, saksi lain bernama Yohanes Yap sempat datang ke rumah Gasper dan bertemu dengannya.

Bahkan, saksi lain, Rudi Saluk, mengakui bahwa saat ia hendak mengambil anakan pisang dari lokasi yang disengketakan, Gasper justru melarangnya keras dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan miliknya.

Kesaksian ini diperkuat oleh Yulius Boimau, yang juga hadir dan menyatakan bahwa Gasper berada di rumah sepanjang hari pada tanggal tersebut.

Sementara Marthin Konay menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta terdakwa menggali anakan pisang pada waktu dan hari yang berbeda, dan pekerjaan tersebut dilakukan secara terbuka dan legal dengan upah Rp2.500 per pohon.

Dalam perspektif ini, kesaksian saksi fakta yang saling menguatkan ini menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Dakwaan yang tidak didukung alat bukti kuat, serta bertentangan dengan keterangan tiga saksi yang hadir langsung di lokasi, seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih jauh.

Secara prinsip, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan warga sipil, terlebih petani kecil, tanpa dasar pembuktian yang sahih dan objektif. Dalam hal ini, upaya kriminalisasi yang didasarkan pada asumsi, bukan fakta, harus ditolak demi keadilan substantif.

Gasper tidak berada di lokasi kejadian pada tanggal 13 Januari 2023

Gasper melarang Rudi Saluk mengambil anakan pisang

Gasper terlibat penuh dalam kegiatan kelompok ternak sepanjang hari

Tidak ada bukti atau perintah Gasper untuk mencuri anakan pisang

Ferdianto Boimau, S.H., M.H., penasehat hukum terdakwa, menyampaikan bahwa kesaksian tiga saksi ini adalah titik balik untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya.

“Mereka hadir bukan sebagai opini, melainkan sebagai saksi fakta. Klien kami tidak pernah terlibat dalam pencurian, dan seluruh dakwaan yang dibangun JPU kini telah runtuh oleh kesaksian yang tak terbantahkan ini.

Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan berdasarkan nurani dan hukum yang objektif, bukan asumsi dan tekanan pihak luar.”

Kasus Gasper Tipnoni adalah cerminan betapa rentannya warga kecil terhadap kriminalisasi berbasis asumsi. Kini, dengan kesaksian tiga warga jujur, harapan akan keadilan kembali menyala.

Namun semua bergantung pada keberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran yang nyata, bukan narasi yang direkayasa.