BB – Kasus pencurian pisang Cavendish di Kabupaten Kupang kembali mengundang perhatian publik.

Kali ini, mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki angkat bicara dan menantang aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap adil dan objektif.

Ia menuntut penyitaan terhadap mobil truk kuning yang digunakan untuk mengangkut pisang dalam kasus yang menyeret nama Gasper Tipnoni sebagai terdakwa.

“Kalau Gasper ditahan, mengapa mobil pengangkut pisang yang diduga hasil curian tidak ikut disita? Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ayub Titu Eki, Kamis (11/7/2025) di Kupang.

Ayub mempertanyakan logika hukum dalam penetapan tersangka terhadap Gasper Tipnoni, yang menurutnya tidak berada di lokasi kejadian saat pengambilan pisang di kebun milik Yohanis Yap.

Sementara beberapa nama lain yang terlibat langsung—termasuk sopir dan pelaku lapangan—masih bebas tanpa sentuhan hukum.

“Ada yang lebih tahu soal keberadaan pisang itu, tapi kenapa Gasper yang dikorbankan? Bagaimana dengan Ruben, Rudi dan kawan-kawan? Ini aneh,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sebagai tokoh masyarakat dan akademisi, Ayub menilai pendekatan hukum dalam kasus ini tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Ia menyoroti lemahnya proses investigasi dan transparansi dalam mengungkap fakta.

Ayub menantang secara terbuka aparat penegak hukum, khususnya Polres Kupang dan Kejaksaan, untuk bertindak tegas dan menyita mobil truk warna kuning yang digunakan dalam pengangkutan pisang tersebut.

“Kalau hukum mau adil, mobilnya harus disita sebagai barang bukti. Itu bukan kendaraan biasa, itu alat penting dalam dugaan tindak pidana,” tegas Ayub.

Ia juga mempertanyakan diamnya Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, dan bahkan menyebut ada kemungkinan pemenang tender dan pejabat terkait ikut bermain dalam pusaran kasus ini.

Dalam langkah konkret, Ayub Titu Eki menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga Gasper Tipnoni melaporkan kejanggalan kasus ini langsung ke Polda NTT.

“Saya akan berdiri di depan. Ini bukan soal Gasper saja, ini soal martabat keadilan di Kabupaten Kupang,” katanya.

Sebagai mantan kepala daerah, Ayub mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan dan berkeadilan sosial.

Ia mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum agar tidak menjadi alat kriminalisasi.

“Kita tidak boleh diam. Kalau satu orang bisa dikorbankan tanpa bukti kuat, maka siapapun bisa jadi korban berikutnya,” tutupnya.