Kupang ,BBC – Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Kupang dan Dandim Kupang atas perhatian serius dan langkah cepat aparat keamanan dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berupa pembongkaran pagar oleh sejumlah oknum warga di Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Peristiwa pembongkaran pagar tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, melalui pendekatan persuasif dan pengamanan aparat, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penyelesaian masalah difasilitasi langsung oleh aparat keamanan dengan menghadirkan dua anggota Bhabinkamtibmas dan dua anggota Babinsa ke lokasi kejadian.

Pertemuan penyelesaian berlangsung di Kampung Oelatfog, Desa Oelnaineno, dalam suasana aman, tertib dan kondusif, serta diakhiri dengan doa bersama sebagai simbol perdamaian dan rekonsiliasi.

Dalam pertemuan penyelesaian tersebut, aparat kepolisian dan TNI secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku dan masyarakat yang hadir.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Desa Oelnaineno.

Aparat menyampaikan bahwa sekitar sembilan orang pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila di kemudian hari kembali melakukan tindakan pembongkaran pagar atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Penegasan aparat disampaikan secara langsung dan terbuka, bahwa jika kejadian serupa terulang dan dilaporkan secara resmi, maka penanganan tidak lagi bersifat persuasif, melainkan penindakan hukum tegas hingga penahanan.

Sementara Ayub Titu Eki, yang bertindak sebagai orang tua dari pihak keluarga, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lapangan memberikan rasa aman serta menjadi kunci utama tercapainya penyelesaian damai.

“Saya sebagai orang tua dari keluarga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Kapolres Kupang dan Bapak Dandim Kupang. Mereka memberi perhatian besar terhadap persoalan ini dan berkenan mengutus staf untuk turun langsung ke lapangan,” ujar Ayub.

Menurut Ayub, kehadiran aparat tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penenang masyarakat yang sempat resah akibat tindakan pembongkaran pagar tersebut.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa benar-benar menciptakan suasana aman dan damai. Masyarakat melihat langsung bahwa negara hadir untuk melindungi dan mengayomi semua pihak,” lanjutnya.

Dengan pendampingan Polres dan Kodim Kupang, para pelaku dalam pertemuan tersebut mengakui perbuatan mereka secara terbuka. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk memasang kembali pagar sepanjang kurang lebih 70 meter yang sebelumnya dibongkar.

Ayub menyampaikan bahwa pengakuan dan itikad baik para pelaku merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan aparat keamanan bersama tokoh masyarakat.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua. Dengan pendekatan yang tepat, persoalan bisa diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan,” kata Ayub.

Ayub Titu Eki menilai penegasan aparat tersebut sangat penting sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat.

“Pesan dari aparat sangat jelas. Jangan lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Negara punya aturan dan konsekuensi hukum yang harus dipatuhi,” tegas Ayub.

Ia berharap masyarakat benar-benar memahami bahwa sikap tegas aparat bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi semua pihak dari konflik yang lebih besar.

Terkait tuntutan korban atas kerugian gagal tanam, yang juga mendapat dukungan dari Kepala Dusun Tiluntob, Ayub Titu Eki menyatakan kesediaannya untuk membantu mengatur penyelesaian secara kekeluargaan dan manusiawi.

“Sebagai orang tua, saya bersedia mengatur persoalan ganti rugi. Saya tahu betul kondisi ekonomi para pelaku, mereka hidup dalam keterbatasan dan kemiskinan,” ungkap Ayub.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian ganti rugi harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa menghilangkan unsur tanggung jawab.

“Penyelesaian ini harus adil, tetapi juga berbelas kasih. Jangan sampai masalah ini justru menambah penderitaan bagi semua pihak,” tambahnya.

Ayub Titu Eki menutup pernyataannya dengan menekankan pesan moral dari peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan aparat bersama tokoh masyarakat adalah bentuk pembinaan, bukan pembenaran atas tindakan melawan hukum.

Dengan selesainya persoalan pembongkaran pagar ini, Ayub berharap masyarakat Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dapat kembali hidup rukun, saling menghormati hak satu sama lain, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.