BB – Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 di seluruh Indonesia. 

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, Polri menggunakan dua metode utama, yaitu tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Menurut Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, petugas di lapangan akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, khususnya yang dinilai berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. 

“Kami akan lebih mengutamakan teguran pada pelanggaran-pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Aries.

Namun, pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini tetap pada edukasi dan sosialisasi. Polri ingin agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambah Aries.

Selain tilang manual, teknologi ETLE akan tetap menjadi andalan dalam Operasi Zebra 2024. Teknologi ini memungkinkan penegakan hukum tanpa interaksi fisik antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalkan potensi benturan di lapangan. ETLE ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE portabel. 

Bahkan, Polri juga akan menggunakan drone untuk memantau dan menindak pelanggaran di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya dan akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Begitu pelanggaran terdeteksi, petugas akan segera mengeluarkan surat tilang yang dikirimkan langsung kepada pelanggar, memastikan penegakan hukum yang cepat dan efisien.

Selama Operasi Zebra 2024, beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan adalah:

  1. Pengendara yang tidak memakai helm.
  2. Melawan arus lalu lintas.
  3. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  5. Tidak memakai sabuk pengaman (pengendara mobil).

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik melalui tilang manual maupun tilang otomatis melalui ETLE.

Operasi Zebra 2024 bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

Polri berharap, melalui operasi ini, masyarakat lebih memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah langkah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2024, diharapkan disiplin berlalu lintas dapat meningkat, angka kecelakaan berkurang, serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh Indonesia.